
batampos – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh Polda se Indonesia menindak tegas segala tindak perjudian. Perintah ini menjadi acuan Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman. Ia mengatakan tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di Kepri.
“Kami tetap melaksanakan tindakan hukum, semua bentuk perjudian,” kata Irjen Aris Budiman, Senin (22/8).
Penindakan terhadap perjudian, kata Aris, tidak akan sekali atau dua kali saja. Segala informasi masyarakat mengenai perjudian, akan mendapatkan perhatian dari Polda Kepri dan jajarannya. “Pastinya akan selalu kami tindak lanjuti,” tuturnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Judi Online yang Beroperasi dari Hotel di Batam
Agar tidak ada perjudian di Kepri. Aris mengatakan sudah meminta anggotanya melakukan pengawasan dan pengontrolan. Patroli akan ditingkatkan, baik secara offline maupun online. Sebab saat ini, tindak perjudian tidak hanya offline saja, tapi juga online.
Aris juga mengatakan tidak segan-segan menindak, jika ada anggota Polda Kepri membekingi tindak perjudian. Namun, sampai saat ini, belum ada temuan anggota Polda Kepri membekingi judi.
“Kami akan tangani secara profesional, tentunya jika ada ditemukan ditindak secara tegas,” tuturnya.
Bukti keseriusan tersebut, Aris mengatakan jajaran Polda Kepri menangkap sebanyak 55 orang tersangka kasus judi. “Ada 15 kasus yang kami tangani dari Januari hingga Agustus, dan 55 tersangka ditangkap,” ucap Aris.
15 kasus ini terdiri dari 8 kasus konvensional dan 7 kasus perjudian online. 8 kasus perjudian konvensional yang ditangani seperti sie jie, kartu song dan kartu remi. Sedangkan kasus judi online seperti website, sie jie online dan aplikasi highs domino.
“Peran mereka ini bermacam-macam, ada yang sebagai penulis kertas sie jie, pembeli sie jie, penjual, pengawas website, customer service, pemilik kedai, kasir dan pemain,” kata Aris.
Baca Juga: Pengakuan Operator Judi Online di Batam, Digaji Rp 7 Juta – 10 Juta
Aris mengatakan penanganan judi termasuk salah satu prioritasnya. “Judi, narkoba dan PMI ilegal, saya sangat serius menindaknya,” ungkap Aris.
Ke 55 orang tersangka judi ini dijerat menggunakan pasal 303, pasal 303 bis KUHP. “Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan judi online diancam pasal 27 ayat 2 UU ITE, ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ungkap Aris. (*)
Reporter : FISKA JUANDA



