Senin, 19 Januari 2026

Kapolres Sebut Kasus Fitnah Terhadap Forkompinda Masih Terus Diselidiki

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan penyelidikan terhadap kasus penyebaran surat fitnah yang mencemarkan nama baik unsur Forkopimda Batam masih terus berlanjut. Ia menyampaikan hal ini saat menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan di Sagulung, Kamis (31/7).

Zaenal menegaskan, pihaknya masih fokus mengungkap aktor-aktor di balik penyebaran surat palsu tersebut. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suparman alias S dan Oris Suprianja alias O, dan saat ini keduanya sudah ditahan.

“Modus mereka adalah mengirimkan surat fitnah. Dalam surat itu saya sendiri dituduh menerima Rp1,2 miliar. Ini sangat mencemarkan nama baik saya dan Forkopimda Batam,” ujar Zaenal.

Ia menambahkan, penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah mengantongi cukup bukti kuat terkait surat tersebut, baik dari keterangan saksi, ahli, hingga bukti elektronik yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Menurut Zaenal, surat itu dikirimkan ke berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Batam dan Pemerintah Kota Batam. Surat tersebut mencatut nama sebuah organisasi masyarakat yang sudah tidak aktif dan bahkan pimpinannya telah meninggal dunia.

“Surat itu menyebutkan tuduhan tak berdasar soal fee proyek Dinas Bina Marga. Ini adalah fitnah yang kami anggap sebagai serangan sistematis terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

Zaenal juga memastikan bahwa penyidik belum menemukan unsur pemerasan maupun keuntungan materi dalam aksi para tersangka. Namun, proses hukum tetap berjalan dan kemungkinan adanya pelaku lain masih terbuka.

“Kasus ini belum selesai. Kami masih terus menyelidiki dan menelusuri siapa saja yang terlibat. Proses hukum akan kami kawal secara transparan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka ditahan sejak 24 Juli lalu tanpa perlawanan. Penyidik menyatakan surat yang mereka sebar merupakan rekayasa dan berisi tuduhan palsu terhadap beberapa pejabat Forkopimda, termasuk Polresta Barelang, Kejari Batam, dan Pemko Batam. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update