
batampos – Aktifitas perjudian di Batam saat ini seluruhnya tiarap. Tak hanya judi konvensional, judi online juga saat ini sudah tak beroperasi.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan untuk mengawasi aktivitas judi di Batam ini dibutuhkan kerjasama masyarakat.
“Jika masyarakat menemukan masih ada kegiatan yang ada unsur judinya, segera laporkan,” ujarnya.
Selain melaporkan, kata Nugroho, ia juga meminta masyarakat untuk mengawasi lokasi-lokasi yang dianggap sebagai arena judi.
“Hentikan seluruhnya (perjudian). Kalau masih ada (beroperasi), langsung kita tindak,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dalam 3 bulan ini menindak 6 kasus perjudian di Batam. Kasus tersebut yakni sie jie, kartu song, pimpong, dan gelanggang permainan (gelper).
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan 21 orang tersangka, yang terdiri dari pemain, pengelola, bandar, dan pemilik. Serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku rekapan, kartu song, dan mesin gelper.
Nugroho mengaku penindakan judi tersebut merupakan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri meminta seluruh Kapolda dan Kapolres untuk menindak seluruh perjudian di wilayah masing-masing.
“Jadi apapun kegiatan yang ada unsur judi di Batam, pasti kita tindak,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



