
batampos – Baru saja sepekan menjabat sebagai Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono langsung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai kasus menonjol yang menjadi perhatian publik di Kota Batam. Anggoro resmi melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) pada Sabtu (27/12/2025) lalu.
Meski belum menetapkan program prioritas secara rinci, Anggoro menyebut pihaknya masih menunggu arah kebijakan dari Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai pedoman utama pelaksanaan tugas ke depan.
“Saya masih menunggu kebijakan dari pimpinan, baik dari Kapolda maupun Kapolri. Namun pada prinsipnya, semua kasus yang ada di Kota Batam siap kami tangani,” ujar Anggoro kepada Batam Pos.
Saat ditanya terkait kasus apa yang akan menjadi fokus penanganan dalam waktu dekat, Anggoro menegaskan tidak akan memilih-milih perkara. Menurutnya, seluruh kasus yang menimbulkan perhatian publik menjadi prioritas.
Baca Juga: Malam Tahun Baru Tragis, Pria Muda Bunuh Diri Sambil Video Call dengan Kekasih
“Semua. Terutama kasus-kasus atensi yang menonjol, yang menimbulkan perhatian masyarakat, serta perkara-perkara yang belum terselesaikan. Mohon doanya,” tegas dia
Selain fokus pada penuntasan perkara, Anggoro juga menyoroti kesiapan jajarannya menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai diterapkan secara resmi pada Januari 2026 ini
Menurut Anggoro, Polresta Barelang telah melakukan berbagai langkah antisipasi melalui sosialisasi dan pembekalan kepada para penyidik. Kegiatan tersebut digelar baik oleh Mabes Polri maupun Polda Kepri dengan menghadirkan narasumber dari Mabes Polri dan para ahli hukum nasional.
“Sudah beberapa kali sosialisasi dilakukan, termasuk yang terakhir dilaksanakan di Golden View, dengan menghadirkan narasumber dari Mabes Polri dan ahli hukum dari Jakarta,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh jajaran yang bersentuhan langsung dengan penegakan hukum telah mengikuti pembekalan tersebut, mulai dari Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas yang menangani kecelakaan lalu lintas, hingga jajaran Polsek.
“Semua penyidik sudah mengikuti. Jadi kami siap menjalankan aturan baru tersebut,” katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi dan Narkotika Menonjol di Kepri, Ada yang Dituntut Hukuman Mati
Anggoro menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan mendasar dalam sistem penanganan perkara. Karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Saya sendiri sudah berkomunikasi langsung dengan Kajari. Ini kan seperti mulai dari nol, jadi harus benar-benar kolaboratif sejak awal,” ujarnya.
Ia pun telah menginstruksikan jajaran Reserse untuk menjalin koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara, agar setiap proses hukum berjalan selaras dengan ketentuan baru.
“Sejak awal penanganan, saya minta Reskrim langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan,” kata dia. (*)



