
batampos – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret anggota DPRD Kota Batam berinisial MR masih bergulir di Sat Reskrim Polresta Barelang.
“Masih proses penyelidikan. Ada rangkaian-rangkaian yang perlu kita lengkapi,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, Jumat (23/5).
Zaenal menambahkan pihak pelapor memang mengajukan permohonan pencabutan laporan. Bahkan, kedua pihak sudah berdamai.
“Memang ada upaya-upaya, pencabutan laporan, dan berdamai,” katanya.
Zaenal menjelaskan dalam laporan ini, pihaknya memeriksa 5 orang saksi. Terdiri dari korban dan rekan bisnisnya.
“Proses hukumnya masih berlanjut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Batam berinisial MR dipolisikan. MR dilaporkan oleh pengusaha Batam berinisal D ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam laporan tersebut, MR melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,4 Miliar.
Informasi yang didapatkan, sebelum dipolisian MR meminta uang dalam jumlah besar dan saham terhadap korban. Uang tersebut diminta saat menjalani bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di kawasan Nongsa.
Awalnya, aktivitas ini sempat dihentikan pihak kepolisian. Namun, MR meminta sejumlah uang dan saham kepada korban dengan dalih untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



