
batampos – Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin kembali menegaskan bahwa penyidikan kasus dua kontainer yang diamankan dari sebuah gudang di Sagulung beberapa waktu lalu tidak pernah dihentikan. Ia menyebut seluruh informasi yang beredar mengenai gelar perkara dan keputusan untuk menghentikan penyelidikan serta menyerahkan kasus ini kembali ke Bea dan Cukai adalah tidak benar dan tidak bersumber dari Polresta Barelang.
Menurut Zaenal, penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih bekerja aktif untuk mengurai alur masuk dua kontainer tersebut, mulai dari pemindahan dari pelabuhan hingga ke gudang tempat penggerebekan. “Itu bukan statemen saya. Tidak ada itu. Masih proses, ya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik tetap melakukan lidik sesuai Peraturan Kapolri, termasuk dalam hal penanganan barang bukti, pemanggilan saksi, hingga pencocokan dokumen.
Baca Juga: Polresta Kembali Temukan Kontainer Berisi Barang Bekas, 1 Masih Tersegel Bea Cukai, 1 Sudah Kosong
Kasus ini memantik perhatian luas karena satu dari dua kontainer ditemukan masih bersegel resmi Bea Cukai, sementara kontainer lainnya dalam kondisi terbuka dan sebagian isinya diduga telah tersebar ke sejumlah titik. Hal ini menguatkan dugaan adanya perubahan jalur pemindahan kontainer tanpa prosedur resmi yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk 25 pekerja yang diamankan di lokasi gudang, sopir truk yang mengangkut kontainer, serta agen pengangkutan yang diduga menyewa kendaraan untuk mendistribusikan barang bekas tersebut. Setiap keterangan digunakan untuk memetakan rantai distribusi dan pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengalihan kontainer.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap beberapa petugas Bea Cukai, menyusul temuan segel resmi BC pada kontainer yang seharusnya berada dalam pengawasan mereka. Bea Cukai sebelumnya telah menjelaskan bahwa dua kontainer itu adalah barang tegahan yang sedang dalam proses pemindahan dari Pelabuhan Batuampar menuju gudang resmi BC di Tanjunguncang. Perubahan jalur tanpa prosedur ini menjadi titik krusial yang kini ditelusuri secara serius.
Pihak BC menyatakan komitmennya bekerja sama penuh dengan penyidik Polresta Barelang, termasuk memberikan dokumen pemindahan, rekam segel, hingga kronologi proses tegahan. Bea Cukai juga mengakui bahwa dua petugas mereka telah diperiksa untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur atau potensi keterlibatan oknum.
Kombes Zaenal menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara bertahap dan menyentuh seluruh lapisan pihak yang terlibat, baik pemilik kontainer, pihak pemesan, agen, hingga pihak yang diduga berperan dalam pengawasan jalur keluar-masuk barang. “Kami tegak lurus. Semua pihak terkait akan diperiksa tanpa pengecualian,” ujarnya.
Dua kontainer tersebut hingga kini masih terparkir di depan Mapolresta Barelang sebagai barang bukti. Salah satu kontainer yang masih tersegel utuh dipertahankan dalam kondisi awal untuk memastikan proses pembukaan nantinya dapat dilakukan secara forensik dan terukur. Kontainer lainnya sedang ditelusuri jejak barang yang telah keluar sebelum penindakan.
Dengan banyaknya titik yang harus ditelusuri, penyidikan diperkirakan terus berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. Polresta Barelang menekankan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk standar pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri terkait penyidikan tindak pidana.
Kasus dua kontainer ini diyakini menjadi salah satu pintu masuk penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan distribusi barang bekas di Batam.
“Kami pastikan penanganan tetap berjalan. Tidak ada penghentian seperti yang beredar,” tegas Zaenal. Polisi meminta publik menunggu hasil resmi sambil memastikan penyidikan berlangsung transparan dan profesional. (*)
Reporter: Eusebius Sara



