
batampos – Suasana emosional mewarnai sidang pembacaan putusan perkara penyelundupan hampir dua ton sabu yang melibatkan awak kapal Sea Dragon di Pengadilan Negeri Batam, Senin, (9/3). Sejumlah keluarga terdakwa memprotes vonis berat yang dijatuhkan majelis hakim, terutama hukuman penjara seumur hidup terhadap beberapa awak kapal.
Kapten kapal Sea Dragon Hasiholan Samosir, divonis penjara seumur hidup setelah majelis hakim menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika. Seusai sidang, Hasiholan memohon perhatian Presiden agar hukuman yang dijatuhkan kepadanya dapat diringankan.
“Tolong diperhatikanlah kami, Bapak Presiden. Jangan sampai begini. Tolong berikan keringanan kepada kami, jangan dihukum seumur hidup seperti ini,” kata Hasiholan.
Baca Juga: Juru Kemudi Dihukum 15 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 2 Ton, Bandingkan dengan Vonis Fandi
Suasana ruang sidang semakin haru ketika istrinya, Sondang, tak kuasa menahan tangis. Ia menyatakan tidak menerima hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada suaminya.
“Hukuman seumur hidup itu saya tidak terima,” ujarnya.
Selain Hasiholan, Chief Officer kapal Richard Halomoan juga dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Adapun juru kemudi kapal, Leo Chandra, divonis 15 tahun penjara.
Saat digiring kembali ke ruang tahanan, Leo menyampaikan keberatannya atas putusan tersebut. Ia menilai hukuman itu tidak adil karena perannya hanya sebagai juru kemudi kapal.
“Saya hanya juru kemudi. Saya punya empat anak yang harus saya tanggung,” kata Leo.
Ia juga menyoroti perbedaan hukuman dengan anak buah kapal (ABK) lain, Fandi Ramadhan, yang dalam perkara yang sama dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Menurut Leo, perbedaan hukuman tersebut tidak sebanding dengan peran masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Barang Bukti Kapal Sea Dragon Dirampas Negara, Sabu 1,9 Ton Dimusnahkan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Mereka dinilai terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.
Majelis menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika. Pertimbangan tersebut menjadi faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa warga negara Thailand juga menerima putusan berbeda. Weerapat Phongwan divonis penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan tidak menemukan hal yang meringankan bagi Weerapat selama persidangan berlangsung. Selain dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika, jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir dua ton dinilai berpotensi merusak generasi bangsa apabila beredar di masyarakat.
Sementara terhadap Teerapong, majelis mempertimbangkan sikap sopan dan kooperatif selama persidangan sebagai faktor yang meringankan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradube dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Tiwik, saat membacakan amar putusan.
Perbedaan vonis di antara para terdakwa dalam perkara ini menjadi sorotan. Teerapong melalui penerjemahnya juga menyatakan keberatan atas putusan tersebut.
“Not fair. Seharusnya hukuman saya sama dengan Fandi, ABK kapal Sea Dragon yang divonis lima tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Tragis! Pemuda Tewas Ditusuk di Kosan, Pisau Tertancap di Kepala
Sementara itu, jaksa penuntut umum yang terdiri dari Gustrio, Aditya Otavian, dan Listakeri menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan majelis hakim.
Adapun juru bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianess Stuart Wattimena, menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari Komisi III DPR RI, dalam proses persidangan perkara tersebut.
Ia menjelaskan perbedaan vonis merupakan hasil penilaian majelis hakim terhadap fakta persidangan dan peran masing-masing terdakwa.
“Tidak ada satu pun intervensi. Komisi III hanya menjalankan fungsi pengawasan. Perbedaan putusan karena peran tiap terdakwa berbeda, dan itu dinilai dari fakta persidangan yang diikuti majelis hakim secara menyeluruh,” kata Vabianess.
Menurut dia, publik perlu melihat keseluruhan proses persidangan sebelum menarik kesimpulan mengenai perbedaan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Majelis hakim, kata dia, membangun konstruksi hukum berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Tidak mungkin semua terdakwa dijatuhi hukuman yang sama. Tidak ada tekanan apa pun, karena pengadilan berada di ranah yudikatif,” ujarnya.(*)



