
batampos – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepri, memfasilitasi ekspor 1.600 ekor ikan kerapu hidup ke Singapura pada 11 Februari 2025. Ekspor ini terdiri dari 1.300 ekor kerapu biasa dan 300 ekor kerapu sunu, dengan nilai ekonomi mencapai Rp70 juta.
Seluruh ikan tersebut dimuat dalam palka kapal yang telah dirancang khusus agar tetap aman selama perjalanan hingga ke negara tujuan. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur ketat yang diterapkan untuk memastikan kualitas dan kesehatan ikan tetap terjaga.
Dalam pelaksanaan ekspor ini, petugas Karantina Kepri bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai serta Kesyahbandaran. Sinergi lintas instansi ini bertujuan memastikan setiap ekspor telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sekaligus menghindari potensi penyelundupan ikan yang dilindungi.
Baca Juga: Harga Santan Melonjak di Batam, DKPP Usulkan Pengurangan Ekspor Kelapa
Kepala Karantina Kepri, Herwintati, mengatakan petugas di Satuan Pelayanan Kijang telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menerbitkan sertifikat kesehatan. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa ikan yang diekspor dalam kondisi sehat dan layak dikirim ke Singapura.
“Karantina memastikan setiap ikan yang akan diekspor telah memenuhi persyaratan kesehatan dan bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Pemeriksaan meliputi pengecekan fisik, laboratorium, serta inspeksi terhadap palka kapal, jenis ikan, volume, dan jumlah yang diangkut,” ujarnya, Jumat (14/3).
Karantina memiliki peran penting dalam mendukung ekspor komoditas perikanan dengan memastikan keamanan dan kesehatan produk hingga ke negara tujuan. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina yang menekankan penerapan biosekuriti dan biosafety dalam setiap tindakan karantina.
Biosekuriti dan biosafety merupakan langkah strategis yang mencakup prosedur dan tindakan pengendalian guna melindungi kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, serta lingkungan dari ancaman hama dan penyakit. Penerapan standar ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing komoditas perikanan Indonesia di pasar internasional.
“Pelepasan ekspor ini adalah bagian dari upaya Karantina Kepri dalam mendukung hilirisasi komoditas unggulan dari Kepulauan Riau. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar biosecurity, biosafety, biodefense, dan biodiversity. Dengan penerapan ketat ini, keberterimaan komoditas di negara tujuan dapat terus terjaga,” kata Herwintati.
Baca Juga: Pemko Batam Beri Relaksasi PBB-P2, Diskon hingga 10 Persen
Berdasarkan data Sisterkarolin dan Best Trust tahun 2024, ekspor kerapu hidup dari Kepulauan Riau telah mencapai 12.190 ekor dengan frekuensi pengiriman sebanyak delapan kali ke berbagai negara, termasuk Singapura dan China. Sementara itu, pada 2025 hingga Februari, sebanyak 6.130 ekor telah diekspor dalam empat kali pengiriman.
Melihat tren tersebut, dia menyebutkan bahwa budidaya ikan kerapu hidup di Kepri masih memiliki potensi besar untuk terus berkembang. Peningkatan ekspor ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan para pembudidaya ikan.
Salah satu wilayah yang memiliki potensi besar untuk pengembangan budidaya ikan laut adalah Pulau Sirai, yang terletak di Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. Pulau kecil ini berdekatan dengan Pulau Bintan dan memiliki luas perairan yang jauh lebih besar dibandingkan daratannya.
Dengan luas perairan mencapai 1.109,1 kilometer persegi, Pulau Sirai dinilai sangat cocok untuk pengembangan usaha perikanan laut. Potensi sumber daya kelautan di kawasan ini lebih tinggi dibandingkan sektor pertanian maupun peternakan, menjadikannya salah satu daerah unggulan bagi industri budidaya ikan. (*)
Reporter: Arjuna



