
Prosesi pemusnahan komoditas ilegal tanpa dokumen oleh Karantina Kepri.
(f. Karantina Kepri untuk Batam Pos)
batampos – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri kembali melakukan pemusnahan terhadap sejumlah komoditas pertanian dan peternakan yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (9/4) di fasilitas Karantina Kepri, Sei Temiang, Batam.
Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi sumber daya alam (SDA) dari ancaman hama dan penyakit.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa total komoditas yang dimusnahkan mencapai 60,44 kilogram. Rinciannya meliputi 8,44 kg produk hewan, 32,35 kg produk ikan, dan 19,65 kg produk tumbuhan. Selain itu, sebanyak 496 ekor burung pipit asal Kuala Tungkal, Jambi, juga turut dimusnahkan.
“Komoditas tersebut berasal dari Malaysia dan beberapa daerah lain di Indonesia. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah atau negara asal,” ujar Herwintarti, Kamis (10/4).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator. Seluruh barang merupakan hasil penahanan terhadap bawaan penumpang pesawat dan kapal laut yang masuk ke wilayah Batam tanpa dokumen karantina yang sah.
“Dokumen kesehatan dari daerah asal sangat penting untuk menjamin bahwa komoditas tersebut aman dan tidak membawa penyakit. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap kekayaan hayati dan sumber daya alam kita,” tegasnya.
Herwintarti menambahkan, pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Karantina Kepri dalam menjaga keamanan hayati wilayah. Letak geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, serta menjadi jalur masuk dari Pulau Sumatera, menjadikan wilayah ini rawan penyelundupan komoditas ilegal.
“Oleh karena itu, diperlukan pengawasan intensif dan kerja sama lintas instansi dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman hama dan penyakit,” katanya.
Karantina Kepri terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Kegiatan ini melibatkan TNI, Polri, Bea Cukai, serta entitas lain yang tergabung dalam CIQP (Customs, Immigration, Quarantine, and Port Authority).
Herwintarti juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan komoditas yang hendak dilalulintaskan, baik antarwilayah maupun antarnegara. Hal ini sejalan dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Mari kita bersama menjaga mutu pangan dan kesehatan komoditas yang kita konsumsi dengan mengikuti prosedur perkarantinaan yang berlaku,” ajaknya. (*)
Reporter: Arjuna



