
batampos – Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan putusan sejumlah perkara pidana yang telah dijadwalkan pada Selasa (20/1). Salah satu perkara yang ditunda adalah kasus dugaan penipuan rekrutmen kerja yang menjerat terdakwa Elva Gustiana dan Novi Srimuliani.
Penundaan diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin Monalisa dengan anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis.
Seluruh agenda pembacaan vonis dijadwalkan ulang ke pekan depan. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Susanto Martua.
Ketua majelis hakim menyampaikan alasan penundaan secara terbuka di persidangan. Majelis masih mendalami penyesuaian ketentuan pemidanaan, khususnya terkait penerapan denda, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Jadi untuk hari ini, semua perkara yang beragendakan pembacaan putusan ditunda semuanya ke minggu depan,” ujar Monalisa di hadapan para pihak.
Penundaan tersebut dibenarkan penasihat hukum kedua terdakwa, Cut Wahidah.
Ia mengatakan majelis hakim secara eksplisit menyebut penundaan dilakukan demi memastikan putusan selaras dengan regulasi terbaru.
“Sidang putusan terhadap klien kami ditunda. Majelis hakim mengatakan alasan penundaan sidang karena masih mempelajari penyesuaian denda berdasarkan KUHAP baru,” kata Cut Wahidah usai persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara satu tahun terhadap masing-masing terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta meminta agar keduanya tetap ditahan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perkara bermula pada Juni 2025. Elva Gustiana disebut berkenalan dengan Novi Srimuliani melalui seorang saksi bernama Fitrianita Siagian. Novi kemudian meminta bantuan agar dapat bekerja di PT Triplus Hitech. Permintaan itu dikabulkan dengan imbalan Rp2 juta untuk Elva dan Rp1,3 juta untuk Fitrianita.
Keberhasilan tersebut, menurut jaksa, menjadi pintu masuk bagi Novi untuk merekrut calon pekerja lain dengan modus serupa. Novi aktif menawarkan pekerjaan melalui kolom komentar akun TikTok bertema lowongan kerja. Komunikasi lalu dilanjutkan melalui pesan pribadi hingga WhatsApp.
Para korban dijanjikan bekerja di PT Triplus Hitech dengan syarat membayar Rp3,1 juta.
Dari jumlah itu, Rp2 juta disebut mengalir kepada Elva, sementara Rp1,1 juta menjadi bagian Novi.
Korban juga diminta membayar uang muka serta biaya pemeriksaan kesehatan secara mandiri, dengan janji akan diganti oleh perusahaan.
Jaksa menilai peran Elva tidak sebatas perantara. Ia disebut membantu menginput lamaran kerja melalui situs Jobstreet membuat surat pengalaman kerja palsu serta memberikan kisi-kisi tahapan wawancara kepada para korban.
Akibat perbuatan tersebut, 10 orang korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp16,1 juta.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan, setelah majelis hakim merampungkan kajian penerapan ketentuan KUHAP yang baru.(*)



