Sabtu, 17 Januari 2026

Karyawan PT Maruwa Masih Terjebak Dalam Ketidakpastian 

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Suasana di PT Maruwa. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Nasib ratusan karyawan PT Maruwa Indonesia di Batam masih terkatung-katung hingga kini. Sejak perusahaan menghentikan operasional pada awal April 2025, para pekerja belum juga menerima hak-hak mereka berupa gaji dan pesangon.

Padahal, penghentian operasional tersebut bukan disebabkan kebangkrutan, melainkan imbas dari akuisisi sepihak yang hanya menyasar anak perusahaan di Malaysia. Sementara itu, Maruwa Indonesia justru ditinggalkan tanpa kejelasan.

Sejumlah pekerja masih terus menanti penyelesaian persoalan ini agar dapat menentukan langkah selanjutnya. “Masih digantung terus. Katanya masih nunggu proses dari likuidator. Ini entah kapan hak kami dipenuhi,” ujar Susi, salah satu karyawan. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa hak mereka tidak akan pernah terpenuhi sepenuhnya.

Aris Sianturi, mantan Manager Production Control PT Maruwa Indonesia, juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, permasalahan ini telah dilaporkan ke berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk dilakukan mediasi. Namun, hingga kini belum juga ada titik terang. “Kami hanya ingin keadilan dan kepastian,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, yang sebelumnya sempat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik, mengakui bahwa persoalan ini belum juga terselesaikan. “Saat ini masih proses perhitungan dari likuidator. Kami akan terus mengawal agar hak-hak karyawan tetap dipenuhi,” ujarnya, Senin (9/6).

Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, pihak komisaris sempat menemui para karyawan dan menjanjikan bahwa perusahaan akan tetap beroperasi. Bahkan disebutkan bahwa tim manajemen baru telah disiapkan. Namun, janji tersebut ternyata tidak pernah terealisasi. Produksi tetap lumpuh karena tidak ada suplai material, padahal masih terdapat sejumlah proyek pesanan yang belum diselesaikan.

Model kerja Maruwa Indonesia yang saling bergantung dengan pabrik di Malaysia menjadi salah satu penyebab utama lumpuhnya operasional. “Dari 10 tahapan kerja, lima dilakukan di Malaysia dan lima di Batam. Ketika salah satu berhenti, otomatis rantai itu putus,” jelas Aris. Ia juga menyesalkan keputusan sepihak yang diambil perusahaan demi mendanai ekspansi proyek baru di Jepang.

Saat ini, para karyawan menuntut pembayaran hak-hak mereka sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Nilai total hak tersebut diperkirakan mencapai Rp14 miliar. Namun, pihak perusahaan hanya mengakui sekitar Rp12 miliar, dengan alasan nilai aset yang tersisa hanya sekitar Rp2 miliar. “Belum ada kesepakatan. Kami minta Rp14 miliar, tapi tidak digubris,” ujar Aris kecewa.

Ironisnya, alih-alih membuka ruang dialog, perusahaan justru menunjuk dua likuidator, Nico Lambert dan Salmon, untuk mengurus aset.

Ketegangan memuncak pada 23 Mei malam saat ratusan karyawan berkumpul di kawasan industri Bintang, Tanjunguncang. Alih-alih memberikan kabar baik, pihak komisaris datang membawa pengacara dan mengumumkan rencana likuidasi. “Kami datang untuk menagih janji, bukan membahas likuidasi,” tegas Sumanti, perwakilan HRD perusahaan.

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menjadwalkan mediasi lanjutan pada 2 Juni 2025. Para pekerja berharap proses ini benar-benar dikawal serius, tanpa keberpihakan kepada pemodal asing. Mereka juga menuntut agar komisaris perusahaan hadir langsung dalam mediasi. Sementara itu, karyawan semakin curiga, karena perusahaan diduga tetap beroperasi di luar negeri, bahkan mengalihkan material produksi ke Jepang, sementara pekerja lokal dibiarkan tak menentu nasibnya. (*) 

Reporter: Eusebius Sara

 

 

Update