Minggu, 11 Januari 2026

Kasus Alif Dorong Evaluasi Aturan BPJS di IGD, Rumah Sakit Dilema Antara Regulasi dan Kemanusiaan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Proses pemakaman Alif. Minggu (15/6).

batampos – Kasus meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), bocah asal Sagulung, Batam, usai pulang dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah kembali menggugah perhatian publik. Meski persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak rumah sakit dan keluarga, peristiwa ini menyisakan pertanyaan besar soal aturan dan realita layanan kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien BPJS di IGD.

Masyarakat menyoroti tajam kualitas layanan RSUD plat merah itu, dan berharap adanya pembenahan menyeluruh. Tidak sedikit yang menganggap kasus Alif sebagai refleksi atas masih tumpang tindihnya aturan yang berlaku dengan kondisi darurat nyata di lapangan. Perlu ada komitmen kuat dari pihak rumah sakit dan pemerintah untuk mengevaluasi sistem secara menyeluruh.

Manajemen RSUD Embung Fatimah mengaku menjadikan kasus ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan mutu layanan. Mereka juga mengusulkan adanya penyetaraan dan penyesuaian terhadap aturan BPJS dengan kenyataan yang dihadapi tenaga medis di lapangan, terutama menyangkut batasan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.

Baca Juga: Dinkes Batam Keluarkan Rekomendasi untuk RSUD Embung Fatimah Usai Kasus Pasien Anak Meninggal

Sumber medis internal RSUD menyatakan, pelayanan di IGD sering kali penuh tekanan. Petugas medis dihadapkan pada situasi serba cepat dan kompleks, sementara keputusan yang diambil bisa menjadi polemik jika tak sesuai ekspektasi keluarga atau aturan BPJS. “Kalau pasien stabil dan ditolak BPJS, keluarga marah. Tapi kalau diterima, rumah sakit bisa kena beban tagihan. Ini dilema yang terus berulang,” ujarnya.

Manajemen RSUD melalui Direktur drg RR Sri Widjayanti Suryandari, yang disampaikan oleh Humas Ellin Sumarni, menyatakan perlunya penyesuaian ulang pada kebijakan akomodasi pasien BPJS di IGD. “Kami bekerja sesuai aturan salah, kalau mengabaikan aturan juga salah. Harus ada penyesuaian agar tidak ada yang dirugikan,” kata Ellin.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, juga menggarisbawahi pentingnya evaluasi kebijakan. Menurutnya, polemik ini terjadi karena belum sinkronnya antara regulasi dan kenyataan medis di lapangan. “Perlu solusi permanen agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Baca Juga: Tragis! Alif Meninggal Usai Tak Bisa Dirawat dengan BPJS di RSUD Batam, Ini Kata Direktur RSUD

Lagat mengacu pada Permenkes 47/2018 yang menegaskan bahwa pasien tidak mampu dalam kondisi darurat harus tetap dirawat meskipun datang di luar jam pelayanan. Jika kondisi tak tergolong darurat, catatan medis bisa digunakan agar pasien tetap dijamin BPJS. Namun, implementasinya sering kali tidak berjalan mulus di lapangan.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera memfasilitasi pertemuan antara BPJS Kesehatan Batam dan rumah sakit agar ada penyamaan persepsi dalam penanganan pasien IGD. Menurut Lagat, perlu adanya kelonggaran administratif yang sejalan dengan pertimbangan medis.

Kasus ini menjadi refleksi atas perlunya revisi atau penyesuaian pada aturan yang berlaku. Ketika keselamatan pasien menjadi taruhan, regulasi pun harus mampu memberikan ruang gerak yang cukup bagi tenaga medis untuk mengambil keputusan yang tepat tanpa takut terbebani konsekuensi administratif. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update