Sabtu, 31 Januari 2026

Kasus Apartemen Puri Khayangan Mangkrak, Kurator Buka Suara soal DP dan Lelang Aset

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Apartemen Puri Khayangan di Belian, Batam Kota saat masih dalam proses finishing pembangunan beberapa tahun lalu. F. Dok. Batam Pos

batampos – Kurator PT Kinarya Rekayasa (dalam pailit), Awan Setiawan, menyatakan siap memenuhi undangan hearing dengan DPRD Kota Batam terkait tuntutan pengembalian uang down payment (DP) konsumen Apartemen Puri Khayangan Residence and Apartment. Ia menegaskan seluruh proses kepailitan berjalan sesuai Undang-Undang dan di bawah pengawasan pengadilan.

“Kami siap hearing kalau dipanggil DPRD, asalkan tidak mendadak. Tidak ada yang kami tutupi. Semua proses dijalankan sesuai Undang-Undang Kepailitan dan di bawah pengawasan hakim,” ujar Awan, Sabtu (31/1).

Awan memahami kekecewaan konsumen akibat lamanya proses kepailitan. Namun ia menegaskan, kurator tidak memiliki kewenangan mempercepat pengembalian dana di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Antisipasi Virus Nipah, Pengawasan Kesehatan di Pintu Masuk Batam Diperkuat

Saat ini, kata dia, proses kepailitan PT Kinarya Rekayasa masih berada pada tahap pencarian investor serta persiapan lelang aset tahap kedua. Lelang pertama yang digelar pada 2025 melalui mekanisme lelang negara dinyatakan TAP (tanpa ada peminat), meski nilai appraisal aset mencapai sekitar Rp135 miliar.

“Karena lelang pertama tidak ada peminat, kami tidak bisa langsung membuka lelang kedua. Saat ini kami menjajaki minat investor agar lelang berikutnya efektif dan tidak menimbulkan biaya tambahan,” jelasnya.

Awan menegaskan, kurator tidak diperbolehkan menjual aset di bawah nilai likuidasi. Jika hal itu dilakukan, kurator justru dapat dikenai sanksi pidana karena dianggap merugikan boedel pailit dan kreditur.

“Kami harus sangat berhati-hati. Tidak bisa asal menjual murah hanya karena tekanan,” tegasnya.

Terkait posisi konsumen, Awan memastikan seluruh pembeli yang memilih tidak melanjutkan pembelian unit telah tercatat sebagai kreditur konkuren. Tagihan mereka, termasuk DP, telah diverifikasi dan disahkan oleh hakim pengawas Pengadilan Niaga Medan.

“Secara hukum hak konsumen diakui. Realisasinya bergantung pada hasil penjualan aset,” ujarnya.

Baca Juga: Akhir Pekan, Arus Penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Center Ramai

Ia menambahkan, Undang-Undang Kepailitan tidak mengatur batas waktu penyelesaian bagi kreditur konkuren. Lamanya proses sangat dipengaruhi kondisi pasar dan minat investor terhadap aset apartemen tersebut.

Menanggapi isu unit apartemen yang disewakan, Awan menjelaskan unit yang telah dilepaskan konsumen menjadi bagian dari boedel pailit dan dapat dikelola sementara untuk menjaga nilai aset.

“Tujuannya agar aset tidak rusak dan nilainya tetap terjaga saat dilelang,” katanya.

Meski demikian, Awan menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik dan DPRD Kota Batam. Ia berharap hearing nantinya dapat memberikan pemahaman utuh kepada semua pihak.

“Kami siap menjelaskan duduk persoalannya secara hukum,” tutupnya. (*)

Update