Rabu, 11 Februari 2026

Kasus ASL Belum Lengkap, Jaksa Batam Kembalikan Berkas ke Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban ledakan kapal tanker Federal II di PT ASL Shipyard saat dievakuasi.

batampos – Penanganan perkara kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batuaji, yang menewaskan 14 pekerja, kembali tersendat. Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polresta Barelang karena dinilai belum memenuhi syarat kelengkapan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pengembalian berkas dilakukan setelah jaksa peneliti menelaah dokumen perkara yang sebelumnya dilimpahkan penyidik pada akhir Januari 2026. Jaksa kemudian menerbitkan petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik.

“Berkas kami kembalikan P-19 ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya, (10/2).


Kecelakaan kerja yang terjadi pada 15 Oktober 2025 itu tidak hanya menewaskan 14 pekerja, tetapi juga menyebabkan 17 pekerja lainnya mengalami luka-luka.

Dalam penyidikan, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang seluruhnya berasal dari jajaran pengelola keselamatan kerja perusahaan.

Empat tersangka merupakan warga negara asing, yakni ADL dan NAC, warga negara Singapura yang menjabat manajer dan asisten manajer; DRAD, warga negara Filipina yang menjabat manajer HSE; serta KDG, warga negara Korea Selatan yang menjabat manajer komersial. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni BSS, MS, dan RPB yang bekerja di lingkungan HSE perusahaan.

Para tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.

Priandi menyebut berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik. Saat ini penyidik masih melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa.

Pengembalian berkas ini memperpanjang proses hukum tragedi industri terbesar di Batam dalam beberapa tahun terakhir. (*)

ReporterAziz Maulana

Update