
batampos – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), klaster kedua kasus dana hibah Dispora Provinsi Kepri ke Kejaksaan Tinggi.
Ada 3 orang terlapor dalam SPDP yang dikirimkan polisi tersebut. Kerugian negara tercatat sebesar Rp1,6 miliar.
Terkait pengiriman SPDP ini, dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Sugeng Riadi. “Ada tiga SPDP yang dikirimkan,” kata Sugeng, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Buruh Tuntut UMK 2023 Naik 13 Persen
Namun, untuk rincian kasus, Sugeng meminta untuk menanyakan ke Polda Kepri.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Morandi Tarigan membenarkan, naiknya status kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Provinsi Kepri.
Sebelumnya kasus ini masih berstatus penyelidikan, namun saat ini menjadi penyidikan. Ia menyebut naiknya status tersebut, berkaitan dengan keluarnya hasil audit BPKP Provinsi Kepri.
Dari audit BPKP Provinsi Kepri, kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp 1.638.000.000.
Baca Juga: Segera Ganti Penutup Drainase yang Hilang
Modus korupsi yang digunakan di klaster kedua, hampir mirip dengan klaster pertama yang kasusnya dituntaskan polisi.
“Sama. Kegiatan fiktif, seperti klaster pertama. Instansinya masih sama (Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri),” kata Reza.
Kasus dugaan korupsi hibah ini, bermula dari penyelidikan polisi 30 Desember 2020. Polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, dari berbagai saksi dan orang-orang yang mengetahui hibah Dispora tersebut.
Baca Juga: Waspada DBD, Amsakar Minta Warga Batam Berantas Sarang Nyamuk
Dari penyelidikan ini, ada potensi kerugian negara mencapai Rp20 miliar. Selain itu, dugaan korupsi ini melibatkan banyak orang.
Sehingga tipikor Polda Kepri membagi kasus ini menjadi 3 klaster.
Klaster pertama kasus ini, statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, 29 Desember 2021. Tahapan penyidikan ini dimulai setelah dikirimkannya SPDP ke Kejati, 2 Januari 2022. Usai dikirimkan SPDP ini, polisi secara maraton memeriksa puluhan saksi di Tanjungpinang dan Batam.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan ke 6 orang terlapor di SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan itu sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara 4 April. Berselang 4 bulan kemudian polisi menuntaskan kasus ini, dengan mengirimkan para tersangka ke kejati.
Klaster pertama saat ini kasusnya sudah masuk persidangan. Usai menuntaskan klaster pertama, polisi pun mengebut klaster kedua. Masih di instansi yang sama, ada puluhan orang yang diperiksa polisi. (*)
Reporter : FISKA JUANDA



