Jumat, 16 Januari 2026

Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Batu Ampar Naik ke Tahap Penyidikan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen. Pol. Asep Safrudin

batampos – Kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, kini memasuki tahap penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap lebih lanjut.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengonfirmasi bahwa penyidikan tengah berlangsung. “Sekarang, kasus dugaan korupsi revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar sudah di tingkat penyidikan. Kami sedang mengumpulkan keterangan dari saksi dan ahli untuk memperkuat proses hukum ini,” ujar Kapolda, Rabu (26/3).

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polda Kepri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan mengirimkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi penuh. “Kami belum dapat merinci siapa saja yang telah diperiksa, namun setiap pihak yang diduga terlibat pasti akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Harap sabar, karena proses hukum sedang berjalan. Jika ada tersangka yang ditetapkan, kami akan menggelar konferensi pers,” katanya.

Polda Kepri juga menegaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan dalam pembangunan proyek tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. “Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Pandra.

Penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi ini menjadi prioritas utama Polda Kepri dalam rangka menjaga akuntabilitas dan transparansi pembangunan daerah. Penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Polda Kepri berkomitmen untuk menjalankan penyelidikan secara objektif dan profesional guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. (*)

Update