
batampos – enanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru di SMKN 1 Batam terhadap siswanya memasuki tahap lanjutan. Penyidik Polsek Batuaji saat ini tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan proses pelengkapan berkas ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Masih kita lengkapi. Pekan depan akan rampung,” ujarnya, Rabu (25/3).
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
“Untuk tahap II nanti akan kita informasikan, segera,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan modus memberikan sanksi kepada siswa yang terlambat mengikuti pelajaran. Korban disebut diberi tiga pilihan hukuman, yakni penambahan skor pelanggaran hingga 1.000 poin yang berujung pada ancaman dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau opsi lain yang disebut sebagai “tahan malu”.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Pelaku guru ini harus dihukum maksimal dengan pasal pemberatan. Guru seharusnya mendidik dan melindungi, bukan malah merusak masa depan anak,” tegasnya.
Ia berharap hukuman berat dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi tenaga pendidik lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Kasus ini menjadi sorotan dan menambah perhatian terhadap pentingnya pengawasan serta perlindungan terhadap siswa di lingkungan sekolah.(*)



