
batampos – Persidangan kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Intan Tuwa Negu, memasuki tahap krusial. Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Roslina dijadwalkan berlangsung pada Senin (1/12) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dinamika persidangan kasus yang menyita perhatian publik itu mendapat respons nyata dari berbagai organisasi kemasyarakatan se-Batam.
Persatuan Keluarga Indonesia Timur (PERKIT) Provinsi Kepulauan Riau bersama puluhan ormas dan paguyuban dari berbagai daerah di Indonesia menyatakan sikap tegas untuk mengawal jalannya proses persidangan dari awal hingga putusan. Pengawalan dilakukan menyusul kekhawatiran adanya potensi keputusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan, atau berpotensi meringankan hukuman terdakwa akibat keberadaan faktor X dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Umum PERKIT Kepri, Anggelinus, menegaskan bahwa seluruh paguyuban dan ormas yang hadir telah sepakat menjaga marwah keadilan bagi korban.
Baca Juga: Kasus KDRT PRT Intan, Romo Paschal: Tuntutan Jaksa Harus Setimpal Kekerasan terhadap Intan
“Kami mengutuk keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan Roslina terhadap saudara kami Intan. Kami meminta Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman berat dan majelis hakim memberi putusan maksimal tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas Anggelinus, Selasa (25/11), saat pembacaan pernyataan sikap bersama di Batam Center.
Dalam pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani bersama, PERKIT menyampaikan lima poin tuntutan, yaitu mengutuk keras tindakan penganiayaan tidak berperikemanusiaan terhadap Intan, ART asal Sumba Barat, NTT. Meminta Jaksa Penuntut Umum memberi tuntutan hukum yang berat kepada Roslina dalam pembacaan tuntutan di PN Batam.
Selanjutnya meminta PN Batam menjatuhkan putusan maksimal terhadap terdakwa tanpa adanya intervensi. Meminta negara hadir memberikan perlindungan penuh kepada korban, termasuk biaya medis, pemulihan psikologis, serta mewajibkan terdakwa membayar gaji yang belum diterima serta kompensasi sebesar Rp1 miliar kepada Intan. Dan terakhir, jika keadilan tidak terpenuhi, PERKIT dan seluruh ormas se-Nusantara di Batam siap melaporkan kasus tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disepakati bersama dan ditandatangani oleh Ketua Umum PERKIT Kepri Anggelinus, Sekjen PERKIT Kepri Dr I Wayan Catra Yasa, Ketua Harian PERKIT Kepri Am Rasal, Bendahara Umum PERKIT Kepri Gunawan, Pendiri PERKIT Drh Syamsu, Penasehat PERKIT Kepri Dato Amat Tantoso, Ketua LAM Batam Dato Raja M Amin, Ketua IKBSS Batam Nika Astaga, AKBP (purn) Marion, Ketua Bangso Batak Marsada Batam Ediaman Sinaga, serta tokoh paguyuban dan pemuda wilayah timur lainnya.
Penasehat PERKIT Kepri, Dato Amat Tantoso, mengungkapkan bahwa pihaknya mengikuti dan memantau jalannya persidangan sejak awal. Ia menilai tindakan yang diterima Intan merupakan pelanggaran kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami sangat sedih melihat fakta persidangan. Apa yang dilakukan pelaku terhadap Intan sangat tidak manusiawi. Sebagai pengusaha yang mempekerjakan ART, saya menganggap pekerja sebagai bagian dari keluarga. Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir di Batam,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat harus bersatu dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa tekanan ataupun kepentingan tertentu.
Ketua IKBSS Batam, Nika Astaga, menyampaikan apresiasi atas peran PERKIT yang berhasil mempersatukan ormas lintas daerah untuk memperjuangkan keadilan bagi korban.
“Ketika ada saudara kita yang terluka, kita semua merasakannya. Kita harus berdiri bersama korban dan memihak orang kecil, seperti yang selalu disampaikan Presiden Prabowo,” tegas Nika.
Menurutnya di saat pengawalan proses persidangan di PN Batam nanti, bisa memberikan contoh yang baik atas kekompakan dan mendukung keadilan terhadap proses hukum yang telah menimbulkan korban.
“Semoga dengan penyataan sikap dan pengawalan bersama proses persidangan nanti, keadilan dapat dirasakan oleh saudara kita, Intan, sebagai korban tindakan kriminal yang dialaminya,” pungkas Nika. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



