
batampos – Menjelang agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Intan, desakan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya semakin menguat.
Ketua KKPPMP Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, selaku pendamping korban, menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum harus mencerminkan beratnya tindak kekerasan yang dialami korban.
“Harapan kami sangat jelas: keadilan yang utuh dan pemulihan yang nyata,” ujar Romo Paschal, Senin (24/11).
Baca Juga: Fakta Baru KDRT Intan: Ancaman, Rekayasa Kesaksian, hingga Penyiksaan Berulang
Menurutnya, selama proses persidangan, Intan memperlihatkan keberanian luar biasa untuk bersuara, meski harus kembali membongkar trauma yang pernah dialaminya.
Ia menilai rangkaian fakta di persidangan telah menunjukkan secara terang benderang tingkat kekerasan, penganiayaan, dan penyiksaan yang dilakukan majikan Roslina dan sepupunya, Merliyati.
“Fakta-fakta di persidangan sudah sangat kuat menggambarkan kekerasan yang dialami Intan. Karena itu, kami berharap tuntutan jaksa mencerminkan beratnya perbuatan para terdakwa serta mempertimbangkan dampak fisik, psikis, dan jangka panjang yang ditanggung korban,” lanjutnya.
Romo Paschal juga menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan pemenuhan restitusi dan perlindungan berkelanjutan bagi korban.
Ia berharap kasus ini menjadi preseden hukum agar pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga tidak lagi mendapat ruang.
“Intinya sederhana: tidak ada lagi ruang bagi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Kasus ini harus menjadi contoh bahwa pelaku kekerasan serupa mendapat hukuman setimpal dan tidak ada korban lain yang jatuh,” ujarnya
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Andi Bayu, menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam rangkaian persidangan yang telah berlangsung, saksi-saksi dari pihak korban hingga terdakwa dihadirkan untuk memaparkan berbagai fakta terbaru terkait tindakan kekerasan yang dilakukan Roslina dan Merliyati.
JPU bahkan memutar rekaman video yang memperlihatkan adegan kekerasan terhadap Intan. Video tersebut menjadi alat bukti kunci yang menguatkan dakwaan bahwa kekerasan dilakukan secara sistematis. (*)
Reporter: Aziz Maulana



