Jumat, 13 Maret 2026

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Batam Mendominasi, UPTD PPA Tangani 44 Laporan Awal 2026

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi kekerasan anak. f istimewa

batampos – Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Kota Batam. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam mencatat sebanyak 44 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD PPA Batam, Dedy Suryadi, mengatakan mayoritas kasus yang ditangani merupakan kekerasan seksual, khususnya yang menimpa anak.

“Dari total 44 kasus yang kami tangani hingga Februari 2026, sebanyak 36 kasus merupakan kekerasan seksual,” ujarnya, Jumat (13/3).

Ia menjelaskan, pada Januari 2026 UPTD PPA Batam menerima 30 laporan kasus. Dari jumlah tersebut, dua korban merupakan perempuan dan 28 korban adalah anak.

Dari 28 kasus yang menimpa anak, sebanyak 25 kasus merupakan kekerasan seksual. Selain itu terdapat dua kasus sengketa hak asuh anak dan satu kasus kekerasan fisik.

Sementara untuk korban perempuan, terdapat dua kasus yang terdiri dari satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan satu kasus kekerasan seksual.

Memasuki Februari 2026, jumlah laporan yang diterima mencapai 14 kasus. Kasus tersebut terdiri dari enam korban perempuan dan delapan korban anak.

“Untuk korban anak di Februari, seluruhnya merupakan kasus kekerasan seksual,” jelasnya.

Sedangkan pada korban perempuan terdapat dua kasus kekerasan seksual, dua kasus sengketa hak asuh anak, satu kasus KDRT, serta satu kasus kekerasan psikis.

Selain menangani laporan kasus, UPTD PPA Batam juga memberikan berbagai layanan pendampingan bagi korban, termasuk membantu proses visum sebagai bukti dalam proses hukum.

“Untuk proses visum yang sudah kami dampingi hingga saat ini ada sekitar 24 kasus, baik untuk korban anak maupun perempuan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa proses pendampingan terhadap korban tidak berlangsung singkat. Dalam banyak kasus, pendampingan dapat berlangsung hingga enam bulan atau lebih sampai perkara diputuskan di pengadilan.

“Pelayanan di UPTD PPA tidak seperti berobat ke dokter yang selesai setelah diberi obat. Kami melakukan pendampingan mulai dari proses visum, pemulihan psikologis, hingga pendampingan saat proses persidangan,” ujarnya.

Selain penanganan kasus yang masuk ke ranah hukum, UPTD PPA juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan sebelum memutuskan langkah hukum.

“Tidak semua yang datang langsung melaporkan kasus. Ada juga yang hanya berkonsultasi atau meminta pendampingan terlebih dahulu untuk menentukan apakah kasusnya perlu dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani.

“Jika ada kekerasan terhadap anak, sebaiknya segera dilaporkan agar pelaku bisa diproses secara hukum dan memberikan efek jera,” katanya.(*)

SALAM RAMADAN