Sabtu, 3 Januari 2026

Kasus Kriminal di Batam Selama 2025: Didominasi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polsek Batam Kota gelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Sutoyo di kawasan Ruko Golden Land Blok A No. 25, Batam Kota. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Polresta Barelang dan Jajaran Polsek sepanjang tahun 2025 menangani 2.351 kasus tindak pidana. Kasus kriminal tertinggi yakni penganiayaan dan pengeroyokan.

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan jumlah Laporan Polisi (LP) tindak penganiayaan yang diterima sebanyak 539 LP dan jumlah penyelesaian kasusnya 367 LP.

Sedangkan kasus pengeroyokan yang ditangani sebanyak 279 LP dan terselesaikan 187 LP.

“Ini laporan di Polresta Barelang dan seluruh Polsek,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Selasa (30/12).

Baca Juga: Propam Tegaskan Sidang Etik Polisi yang Terlibat Pemerasan Tetap akan Diproses

Kasus tertinggi lainnya yakni pencurian biasa sebanyak 225 LP dan terselesaikan 193 LP, penggelapan sebanyak 218 LP dan terselesaikan 130 LP, curanmor sebanyak 213 LP dan terselesaikan 172 LP, pencurian dengan pemberatan sebanyak 157 LP dan terselesaikan 118 LP.

Berikutnya kasus penipuan sebanyak 125 LP dan terselesaikan 72 LP, KDRT sebanyak 113 LP dan terselesaikan 70 LP, persetubuhan terhadap anak sebanyak 79 LP dan terselesaikan 63 LP, serta pencurian dengan kekerasan sebanyak 45 LP dan terselesaikan 29 LP.

“Ada juga kasus atensi yang kita selesaikan. Seperti pembunuhan dan TPPO,” kata Anggoro.

Untuk kasus pembunuhan yang ditangani sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang. Kemudian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan jumlah 41 LP dan terselesaikan sebanyak 33 LP.

Baca Juga: Dalih Desakan Ekonomi, Warga Batam Nekat Jadi Penyelundup Emas Senilai Rp4,8 Miliar

“Dalam perkara TPPO ini sebanyak 97 korban terselamatkan dan menangkap 50 Tersangka,” ungkap Anggoro.

Selain itu, Penyelesaian perkara dengan restorative justice atau RJ sebanyak 508 perkara. Serta perkara KDRT sebanyak 79 LP dan selesai 63 LP, termasuk kasus menonjol kekerasan ART di Sukajadi dengan tersangka Roslina.

“Ke depannya kasus yang nenjasi atensi akan kita tuntaskan,” tutup Anggoro. (*)

Update