Rabu, 21 Januari 2026

Kasus Laka Kerja di PT ASL: Kejadian Pertama P-21, Ledakan Kedua Diproses Terpisah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. F.Azis Maulana

batampos – Proses hukum kasus kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Marine Shipyard memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan berkas perkara tragedi yang menewaskan sejumlah pekerja pada Juni lalu telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polresta Barelang ke kejaksaan kemungkinan dilakukan pekan depan.

“Untuk berkas perkara laka kerja PT ASL jilid satu telah dinyatakan P-21 dan menunggu proses penyerahan tersangka atau tahap dua yang dijadwalkan kemungkinan pekan depan,” ujarnya, Jumat (14/11).

Baca Juga: Polda Kepri Kebut Penyidikan Kasus Narkotika Cair yang Libatkan Pegawai Imigrasi Batam

Dari hasil penyidikan Polresta Barelang, kebakaran besar di galangan kapal itu dipicu kelalaian prosedur keselamatan yang berujung hilangnya nyawa sejumlah pekerja. Dua orang berinisial A dan F, yang bertugas pada bagian Health, Safety, and Environment (HSE) di perusahaan subkontraktor PT ASL, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Priandi menegaskan bahwa dalam berkas perkara jilid pertama, kapal MT Federal II tidak dicantumkan sebagai barang bukti. Namun, hal ini bukan alasan pengembalian berkas pada proses sebelumnya.

Baca Juga: Kuota Hadrah Masih Ada, UT Batam Ajak Sekolah Segera Daftar Pekan Tilawah Pelajar Kepri 2025

“Pengembalian berkas merupakan bagian dari prosedur normal penyidikan untuk melengkapi kekurangan formil dan materiil. Tidak dijadikannya kapal sebagai barang bukti adalah bagian dari kebijakan penyidikan yang sudah berjalan,” jelasnya.

Kejari Batam memastikan akan menangani pula perkara ledakan kedua yang terjadi di lokasi sama, namun pada waktu berbeda.

“Kasus ledakan kedua memiliki tempus delicti berbeda, sehingga akan diproses secara terpisah dengan alat bukti baru,” kata Priandi. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update