
batampos – Penyidikan kasus ledakan kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard memasuki perkembangan baru. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan.
“Berkas kasus Federal II sudah tahap satu,” ujar Kompol Debby di Polresta Barelang, Jumat (23/1).
Ia menegaskan meski para tersangka tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan dan menjadi perhatian serius penyidik.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga: Nama Kasubdit Tipikor Polda Kepri Dicatut, Kirim Pesan ke Pejabat yang Tengah Diperiksa
Kompol Debby memastikan ketujuh tersangka masih dikenakan pencekalan. “Tujuh tersangka masih dicekal. Cekal pasti ada,” tegasnya.
Pencekalan dilakukan guna memastikan para tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses hukum berlangsung.
Terkait tidak dilakukannya penahanan, Debby menjelaskan hal tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik serta adanya permohonan dari kuasa hukum para tersangka.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan ada permohonan dari kuasa hukum,” jelasnya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan status hukum para tersangka tidak berubah. Mereka tetap wajib memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh proses hukum hingga perkara dinyatakan tuntas.
Baca Juga: Jalur Mukakuning–Tembesi Macet dan Rawan Kecelakaan, Masyarakat Desak Pelebaran Jalan
Kompol Debby juga mengungkapkan bahwa kasus ledakan maut ini masih menjadi atensi kepolisian.
Seperti diketahui, ledakan kapal Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 saat proses perbaikan berlangsung di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam. Insiden tersebut menewaskan sedikitnya 14 pekerja dan melukai belasan lainnya.
Peristiwa ini memicu sorotan luas terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri galangan kapal Batam. (*)



