
batampos – Penyidikan kasus penyalahgunaan cairan mengandung zat narkotika yang menyeret tiga orang tersangka terus dikembangkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Salah satu dari mereka adalah AP, pegawai imigrasi Batam yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tiga orang yang tersangka ini masih kami dalami. Bisa saja nanti berkembang, karena dari hasil pemeriksaan masih ada beberapa keterangan yang harus kami cocokkan,” ujar Anggoro, kemarin.
Menurut Anggoro, dari hasil pemeriksaan sementara, AP berperan sebagai perantara, serta pemesan dalam peredaran cairan tersebut. Selain menerima barang dari GP, ia juga ikut menggunakan cairan tersebut bersama para pelaku lainnya.
Baca Juga: Polisi Belum Temukan Fakta Laka Kerja Terbaru PT ASL Marine Shipyard
“Dia juga ikut menikmati barang itu dan ikut menggunakan. Tapi bukan narkotika jenis suntik seperti yang beredar di luar. Barang yang mereka konsumsi itu cairan yang dicampur dengan zat tertentu lalu diteteskan ke rokok elektrik (vape),” jelas Anggoro.
Ia menegaskan, meski belum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika suntik, pihaknya tetap memproses kasus ini secara hukum karena mengandung zat berbahaya dan berpotensi disalahgunakan. “Tentu akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Disinggung soal informasi yang menyebutkan salah satu tersangka perempuan merupakan anak pejabat di BP Batam, Anggoro tidak membantah. Namun, ia menegaskan pihaknya tetap fokus pada pembuktian peran masing-masing pelaku tanpa pandang bulu.
“Kami tidak melihat siapa orang tuanya, siapa keluarganya. Kami fokus pada proses hukum dan keterlibatan tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus cairan narkotika ini. Mereka adalah FP, seorang disc jockey (DJ) di kawasan Penuin; GP, sekretaris perusahaan swasta; serta AP, pegawai imigrasi Batam yang menyerahkan diri setelah mengetahui rekannya diamankan.
Baca Juga: BP Batam Telusuri Dugaan Cut and Fill Ilegal di Dekat Taman Raya
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap peredaran cairan hitam dan biru yang dikemas menyerupai liquid vape. Setelah diuji di laboratorium, cairan tersebut positif mengandung zat narkotika.
“Tiga-tiganya sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut untuk menelusuri asal-usul cairan tersebut. Berdasarkan keterangan FP, barang itu diduga berasal dari Malaysia dan telah beredar di sejumlah klub malam Batam sejak tahun lalu.
“Kami pastikan tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, baik masyarakat umum maupun ASN, akan kami tindak tegas,” tutup Anggoro beberapa waktu lalu. (*)
Reporter: Yashinta



