Minggu, 25 Januari 2026

Kasus Majikan Aniaya ART di Sukajadi Tahap 1

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang melimpahkan berkas perkara kasus penganiaan yang dialami ART ke Kejaksaan. Dalam kasus ini, polisi menatapkan 2 orang tersangka, yakni Rosalina dan Merlin.

“Saat ini tahap 1. Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, Senin (18/8).

Debby menjelaskan pihaknya tengah menunggu pemeriksaan berkas tersebut. Kemudian, saat dinyatakan lengkap, penyidik melakukan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti.

“Nanti tahap II akan kita infokan. Segera,” katanya.

Debby memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut. Kedua tersangka dijerat pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e dengan pidana penjara hingga 10 tahun.

“Tidak ada RJ (Restorative Justice). Perkara lanjut,” tegasnya.

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin memastikan proses hukum kasus penganiayaan Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah elit kawasan Sukajadi, Batam Kota tetap berjalan. Saat ini, kedua pelaku, Rosalina, 42 dan Merlin, 20, ditahan di Mapolresta Barelang.

“Kita tetapkan 2 tersangka dan lakukan penahanan. Baik majikannya itu, dan teman ART,” ujarnya.

Zaenal menegaskan kasus ini menjadi atensi. Sebab, saat video kondisi korban babak belur beredar, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Kita langsung proses,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penganiayaan Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah elit kawasan Sukajadi, Batam Kota. Kedua pelaku yakni RosalinaX majikan korban, dan Merlin, rekan kerja sesama ART.

Penganiayaan ini berawal dari kelalaian korban bekerja. Saat itu, korban lupa menutup pintu kandang hewan peliharaan majikannya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update