Jumat, 16 Januari 2026

Kasus Narkotika Antarprovinsi, Terdakwa Heri Saputra Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Heri Saputra saat sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Persidangan kasus peredaran narkotika jaringan antarprovinsi kembali mengemuka di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil menuntut terdakwa Heri Saputra dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara, Selasa (2/12).

Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa Heri terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat memperdagangkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

“Berat barang bukti melebihi lima gram sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2),” ujar Aditya.

Jaksa menyatakan perbuatan Heri berdampak buruk bagi masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkotika. “Terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Aditya.

Meski demikian, jaksa tetap mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan. “Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya,” tambah Aditya.

Dalam uraian kronologis, JPU menyampaikan perkara ini bermula ketika saksi Mukhlis meminta pekerjaan kepada Heri. Selang beberapa hari, Heri menawarkan pekerjaan mengantarkan sabu dari Batam ke Lombok dengan imbalan Rp 40 juta. Mukhlis, yang perkaranya diproses terpisah dan kini telah meninggal dunia, menerima tawaran tersebut.

Mukhlis tiba di Batam pada 14 Mei 2025 malam dan dijemput Heri di Bandara Hang Nadim. Keduanya kemudian menuju rumah kontrakan Heri di Batu Besar. “Terdakwa menyisihkan 42,66 gram untuk dipakai dan dijual kembali. Sisanya, 928 gram, diberikan kepada saksi Mukhlis untuk dibawa ke Lombok,” kata JPU.

Namun, rencana penyelundupan tersebut gagal total. Pada 15 Mei 2025 siang Mukhlis ditangkap saat berada di dalam pesawat. Petugas Bea dan Cukai mendeteksi sabu dalam koper Mukhlis melalui X-ray. Dalam pemeriksaan, Mukhlis mengakui bahwa narkotika tersebut milik Heri.

Pengakuan itu menjadi dasar BNN Kepri menangkap Heri pada hari yang sama. Pemeriksaan laboratorium Badan POM menyatakan barang bukti mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim menyetujui permohonan tersebut. Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi sebelum hakim menjatuhkan putusan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update