
batampos – Satres Narkoba Polresta Barelang sepanjang tahun 2025 berhasil mengungkap 98 kasus. Dari seluruh kasus tersebut, polisi menangkap 134 tersangka, terdiri 126 laki-laki dan 8 tersangka perempuan.
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan 98 kasus yang diungkap yakni, sabu, ekstasi, ganja, serta ekstasi liquid.
“Dari seluruh kasus, penyelesaian sudah ada 75 perkara, sementara 23 kasus masih dalam Tahap I,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Baca Juga: BC Batam Terima Limpahan 2 Kontainer Barang Bekas Tangkapan Polresta Barelang
Adapun barang bukti yang diamankan sabu sabu mencapai 16.053,78 gram atau 16 kilogram, ganja seberat 2.718,92 gram atau 2,7 kilogram, ekstasi 1.013 butir, serta ekstasi liquid 1.848,3933 miligram.
“Untuk barang bukti sudah kita musnahkan dan ada beberapa kasus masih penyelidikan,” katanya.
Diketahui, angka penindakan Satres Narkoba Polresta Barelang setiap tahunnnya meningkat. Pada tahun 2023 ada 71 kasus, dan 2024 sebanyak 79 kasus.
Baca Juga: Kasus Korupsi dan Narkotika Menonjol di Kepri, Ada yang Dituntut Hukuman Mati
Pada tahun 2024, polisi mengamankan barang bukti berupa 5,5 kg ganja, 52,4 kg sabu dan 5701 butir pil ekstasi.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Batam ini,” tutup Anggoro. (*)



