
batampos – Sepanjang 2025, Polda Kepri mengungkap 549 kasus narkotika. Jumlah pengungkapan ini meningkat jika dibanding tahun 2024 yang hanya 432 kasus
Polda Kepri komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pengungkapan kasus, tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar bandar dan jaringan besar agar peredaran narkotika di Kepri dapat ditekan secara signifikan.
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin mengatakan, dari total 549 perkara tersebut, sebanyak 430 kasus telah berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 78,32 persen.
“Angka ini memang berbeda dengan tahun 2024, di mana seluruh perkara berhasil diselesaikan. Namun perbedaan rasio tersebut bukan penurunan kinerja,” ujar Asep Selasa (30/12).
Menurutnya, pada 2025 penanganan perkara narkotika difokuskan pada pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang lebih kompleks dan berdampak luas, sehingga membutuhkan proses penyidikan yang lebih mendalam dan waktu yang lebih panjang.
“Ini justru mencerminkan peningkatan kualitas dan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam memutus jaringan narkotika, bukan sekadar mengejar kuantitas penyelesaian perkara,” tegasnya.
Seiring dengan peningkatan jumlah kasus, jumlah tersangka yang diamankan juga mengalami kenaikan. Sepanjang 2025, Polda Kepri dan jajaran mengamankan 757 tersangka, terdiri atas 13 warga negara asing (WNA) dan 744 warga negara Indonesia (WNI). Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat 711 tersangka.
Asep menambahkan, Kepri yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga masih menjadi wilayah rawan penyelundupan narkotika, khususnya melalui jalur laut dan perairan internasional.
“Karakteristik wilayah Kepri dengan banyaknya pelabuhan dan jalur perairan masih menjadi tantangan besar dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Dari sisi barang bukti, Polda Kepri berhasil mengamankan narkotika dalam jumlah besar dan beragam jenis. Sepanjang 2025, barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 168.236,78 gram, ekstasi sebanyak 78.286 butir, ganja kering 10.819,8 gram, serta heroin 1.017,57 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya lainnya, seperti sinte gorila sebanyak 11 paket, etomidate 5.918 butir, happy water 405,8 gram, herimin happy five 1.267 butir, MDMB 5.733 gram, serta ketamine 10.193,79 gram.
Besarnya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan masih tingginya upaya penyelundupan narkotika yang memanfaatkan wilayah perairan Kepulauan Riau sebagai jalur masuk maupun transit.
“Ini menjadi peringatan bahwa Kepri masih menjadi sasaran peredaran narkotika skala besar. Karena itu, kami terus memperkuat pengawasan, kerja sama lintas instansi, dan penindakan tegas terhadap pelaku,” kata Asep. (*)



