
batampos – Penyelidikan kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial AS (22) di kamar kos kawasan Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, masih terus berlanjut. Polisi saat ini terus melengkapi berkas perkara terhadap tersangka Muhammad Yusuf (31) yang telah diamankan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi lengkap serta menguatkan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta menunggu hasil pemeriksaan medis untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Anggoro.
Anggoro menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui pelaku diduga telah merencanakan aksinya sebelum melakukan penyerangan terhadap korban di kamar kos kawasan Nongsa tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menambahkan, penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
“Kami masih mendalami keterangan para saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi. Termasuk menunggu hasil dari Dokkes Bhayangkara Polda Kepri terkait penyebab pasti kematian korban,” kata Debby.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang lainnya berinisial AB (24) yang merupakan kekasih korban juga sempat menjadi sasaran serangan pelaku. Namun korban berhasil menyelamatkan diri dan saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman mengatakan, pihak kepolisian akan terus bekerja secara maksimal dalam mengungkap secara lengkap kasus tersebut.
“Proses penyidikan terus kami lakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional,” ujar Eriman.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, atau merampas nyawa orang lain, atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Terhadap perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.(*)



