
batampos – Penanganan kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25) memasuki babak baru. Selain fokus pada perkara pembunuhan berencana, Satreskrim Polresta Barelang kini mulai mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berkaitan dengan operasional agency tempat korban bekerja sebelum tewas.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, membenarkan adanya indikasi awal yang mengarah pada dugaan TPPO. “Iya, memang ke sana untuk TPPO ada dugaan. Kita dalami dan telusuri,” ujarnya, Kamis (26/2).
Ia menegaskan pengembangan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah saksi.
Meski demikian, Deby menegaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini tetap pada perkara pembunuhan yang telah menewaskan korban. “Untuk perkara pembunuhan memang masih fokus. Saat ini berkasnya sudah lengkap,” katanya.
Baca Juga: Perusahaan di Batam Jadi Korban Penipuan, Rp4,3 Miliar Raib dalam 40 Menit
Dengan kelengkapan tersebut, proses hukum untuk perkara pokok dipastikan terus berjalan sesuai tahapan.
Kasus pembunuhan Dwi Putri sebelumnya menyita perhatian publik karena rangkaian kekerasan yang dialami korban terjadi secara berulang di sebuah mess agency di Batuampar. Empat tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Namun dalam perjalanan penyidikan, muncul informasi terkait pola perekrutan dan sistem kerja di agency tersebut yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Sejumlah saksi, termasuk mantan pekerja dan pemandu lagu, telah dimintai keterangan untuk menggali kemungkinan adanya unsur eksploitasi atau pemaksaan.
Satreskrim Polresta Barelang kini melakukan pemetaan terhadap alur perekrutan pekerja, mekanisme penempatan, serta hubungan antar pihak yang terlibat dalam manajemen agency. Polisi juga menelusuri apakah terdapat korban lain yang mengalami perlakuan serupa.
Deby menegaskan bahwa pengembangan dugaan TPPO dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti. Jika ditemukan unsur pidana yang cukup, maka penanganan perkara akan diperluas dengan penerapan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polsek Sekupang Amankan 16 Motor, Kapolsek: Kami Tidak akan Mentolerir Balap Liar
Sementara itu, berkas perkara pembunuhan yang telah dinyatakan lengkap menjadi dasar untuk segera memasuki tahap lanjutan proses hukum. Penyidik memastikan tidak ada hambatan berarti dalam koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan perekrutan atau praktik kerja yang mencurigakan untuk melapor. Hal ini guna mendukung proses pendalaman dan memastikan tidak ada korban lain yang terjebak dalam praktik serupa.
Dengan pengembangan ini, kasus kematian Dwi Putri tidak hanya dipandang sebagai perkara pembunuhan semata, tetapi juga berpotensi membuka fakta lebih luas mengenai dugaan praktik perdagangan orang di balik operasional agency tersebut.(*)



