
batampos – Penanganan hukum kasus pembunuhan sadis terhadap Dwi Putri Aprilian Dini di Perumahan Jodoh Permai, Batuampar, terus berlanjut. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menunggu berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian sebelum dapat menindaklanjuti proses hukum.
Empat tersangka telah ditetapkan dan ditahan, yaitu Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Putri Eangelina, dan Salmiati. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram, menegaskan pihaknya siap bergerak segera setelah menerima SPDP.
“Kami belum menerima SPDP dan masih menunggu. Jika sudah diterima, kami akan terus berkoordinasi untuk penanganan perkara ini lebih lanjut,” ujar Iqram, Rabu (3/12).
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Kapolresta Barelang: Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Baru
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan penyidikan berjalan cepat sejak laporan diterima. Hasil autopsi mengungkap fakta mengerikan mengenai penyebab kematian korban.
“Penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas. Semua fakta ini menunjukkan adanya penyiksaan ekstrem,” kata Amru saat konferensi pers di Mapolsek Batuampar.
Dalam penyidikan, polisi menemukan peran berbeda tiap tersangka. Wilson diduga sebagai pelaku utama kekerasan fisik, sementara Anik disebut sebagai aktor intelektual yang membuat rekaman video rekayasa untuk memicu kemarahan Wilson. Dua tersangka lainnya bertugas membeli lakban, memborgol korban, dan melepas sembilan kamera CCTV untuk menghilangkan jejak.
Polisi juga menelusuri dugaan eksploitasi melalui praktik agency ilegal, setelah menemukan korban dipantau ketat dan dibatasi keluar rumah. “Jika ada praktik perekrutan yang menjerumuskan atau melanggar hukum, itu akan kami proses. Kami juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami tekanan serupa,” ujar Amru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena karakter kekerasan ekstrem dan indikasi eksploitasi yang menyelimuti peristiwa tersebut. (*)
Reporter: Aziz Maulana



