Jumat, 2 Januari 2026

Kasus Pencabulan Anak Kandung di Sagulung Dilimpahkan ke Jaksa, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris.

batampos – Penyidik Reskrim Polsek Ssgulung segera melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung ke Kejaksaan Negeri Batam atau Tahap I. Dalam perkara ini, korban berinsial N dicabuli selama 9 tahun.

“Senin besok Tahap I. Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung ini kita limpahkan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Minggu (26/10).

Aris menjelaskan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Selain mencabuli anak sulungnya, pelaku juga merekam aksinya tersebut.

“Nanti kita tunggu pemeriksaan dan petunjuk Jaksa. Karena perbuatan pelaku ini selama 9 tahun dan pelaku merekamnya, maka pelaku akan dijerat pasal berlapis,” katanya.

Baca Juga: Penumpang Pelabuhan Domestik Sekupang Turun Drastis dalam Tiga Bulan Terakhir

Diketahui, MK, 45, pria berprofesi buruh bangunan mencabuli anak kandungnya berinisial N, selama 9 tahun, atau dari usia 5 hingga 14 tahun. Aksi bejat pelaku ini terungkap dari laporan korban kepada guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di sekolah salah satu SMP di kawasan Sagulung.

Oleh guru BP kasus ini dilaporkan ke pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Polsek Sagulung.

Aris menjelaskan dalam aksinya, pelaku mengancam akan menghabisi nyawa anak sulungnya tersebut. Pelaku mengancam menggunakan parang, pisau, dan gergaji.

“Pelaku melakukan pencabulan itu saat istri keluar rumah atau sedang tidur. Kamar pelaku dan anakanya berbeda, bersebelahan,” katanya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kampung Bule, Korban Sempat Menggigil dan Kejang-kejang

Kepada polisi, ayah 6 anak ini mengaku melakukan pencabulan hampir setiap hari. Pelaku ditangkap dikediamannya pada Jumat (17/10).

“Pencabulan ini sudah tidak terhitung lagi. Dan pelaku langsung kita tangkap di rumahnya setelah mendapatkan laporan,” tutup Aris. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update