
batampos – Seorang pria berinisial SSM (34) di Sagulung diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Aksi tersebut disebut telah berlangsung berulang kali sejak Januari 2026.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, mengecam keras perbuatan tersebut dan meminta pelaku dihukum maksimal.
“Pelaku harus diproses hukum seberat-beratnya. Seorang ayah seharusnya melindungi, bukan justru melakukan perbuatan seperti ini,” ujarnya.
Baca Juga: Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Kandung yang Masih Berumur 3 Tahun
Erry menilai hukuman maksimal penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.
“Ini sudah termasuk penyakit masyarakat. Harus ada efek jera,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban. Menurutnya, korban berpotensi mengalami trauma berat karena pelaku merupakan orang terdekat.
“Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Korban perlu mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi mental agar dapat pulih dari trauma,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan kondisi fisiknya kepada sang ibu.
“Dari laporan tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan ditemukan adanya indikasi kekerasan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)



