Sabtu, 3 Januari 2026

Kasus Pencabulan Balita di Batuaji Jadi Perhatian Serius, Polisi Dalami Psikologis Pelaku

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa balita berusia 4 tahun 11 bulan di Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, terus menjadi atensi aparat kepolisian. Pelaku berinisial SLS (41) telah diamankan Unit Reskrim Polsek Batuaji, sementara berkas penyelidikan kini hampir rampung.

Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menjerat pelaku. “Proses penyelidikan sudah hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke tahap berikutnya. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya kelainan pada diri pelaku,” ungkap Kapolsek, Senin (22/9)

Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ibu korban berinisial SA (43) memergoki anaknya, AZZ (4), melakukan tindakan tidak wajar dengan pensil di kemaluannya. Ketika ditanya, sang anak yang ketakutan menyebut nama “SLS”, yang diketahui sebagai ayah dari teman sepermainannya.

Kaget dengan pengakuan itu, SA segera melapor kepada Ketua RT setempat. Atas saran Ketua RT, ia membuat laporan resmi ke Polsek Batuaji. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik dengan gelar perkara hingga berhasil mengungkap pelaku.

SLS kemudian ditangkap pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB saat sedang bekerja di PT Wasco. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai prosedur hukum. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Batuaji untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam proses hukum, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Di antaranya kaos singlet putih, rok biru motif bunga, kaos hijau merk Collection, rok biru muda, baju daster warna pink muda, dan baju daster motif kotak. Semua barang bukti kini diamankan penyidik.

Atas perbuatannya, SLS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kapolsek menegaskan, Polri akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan waspada. Jangan cepat percaya sekalipun kepada orang terdekat. Awasi aktivitas anak-anak di rumah maupun di lingkungan sekitar. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” tegas AKP Raden Bimo Dwi Lambang. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update