
batampos – Polsek Sagulung memastikan proses penyidikan terhadap kasus pencabulan tiga anak yang dilakukan oleh guru ngaji berinisial Am tetap berlanjut. Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga ke meja hukum.
Hingga saat ini, penyidik memastikan jumlah korban tetap tiga orang. Pemeriksaan mendalam yang dilakukan terhadap ketiga anak tersebut menguatkan bukti adanya tindak pidana pencabulan. Polisi juga menekankan bahwa tidak ada tambahan korban baru selain yang sudah diperiksa.
“Ketiga korban sudah kami mintai keterangan secara menyeluruh. Dua di antaranya berstatus kakak beradik, sementara satu lainnya masih tetangga. Semua keterangan korban sesuai dengan pengakuan pelaku,” ujar Iptu Aris.
Baca Juga: Berpura Pura Pijat, Modus Guru Ngaji di Sagulung Cabuli Murid-Muridnya
Am sendiri, dalam keterangannya kepada wartawan sebelumnya, tidak menampik perbuatannya. Ia mengakui aksi bejatnya dilakukan berulang kali terhadap tiga korban dengan cara yang sama. Pengakuan ini semakin memperkuat bukti yang sudah dimiliki penyidik.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menawari korban pijat atau urut. Saat itulah, ia melancarkan tindakan asusilanya. Cara ini dilakukan di tempat ngaji miliknya yang terpisah dari rumah keluarga, dengan murid tidak lebih dari lima orang.
Kasus ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban, bahkan hingga memengaruhi perilaku mereka dalam keseharian. Polisi menyatakan akan mendatangkan ahli trauma untuk membantu pemulihan psikologis anak-anak tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian juga terus menjaga keamanan lingkungan sekitar tempat tinggal keluarga pelaku. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemarahan warga yang sebelumnya sempat meluap hingga merusak rumah pelaku.
Dengan pengakuan pelaku, bukti kuat, dan keterangan para korban, penyidik memastikan proses hukum kasus ini akan segera tuntas dan dilimpahkan ke kejaksaan. Am dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Eusebius Sara



