Kamis, 26 Februari 2026

Kasus Pencabulan Guru SMK Masuk Tahap I

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi guru dan siswa. Kasus dugaan pencabulan di salah satu sekolah kejuruan Batam mengguncang institusi pendidikan. Foto: Canva

batampos – Kasus pencabulan yang dilakukan guru SMKN 1 Batam terhadap siswanya memasuki babak baru. Penyidik Polsek Batuaji melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batam atau Tahap I.

“Kasusnya masuk Tahap 1. Setelah berkas lengkap kita kirimkan ke Kejaksaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Billy Pratama Putra, Rabu (25/2).

Billy menjelaskan setelah mengirimkan, pihaknya menunggu pemeriksaan berkas tersebut. Kemudian mengikuti petunjuk Jaksa dan melimpahkan tersangka serta barang bukti.

“Pekan ini kita rampungkan, selanjutnya kita tunggu pemeriksaan dari Jaksa,” katanya.

Hasil penyelidikan polisi, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka dengan modus pemberian sanksi kepada siswa yang terlambat mengikuti pelajaran.

Korban kemudian diberikan tiga opsi hukuman: penambahan skor pelanggaran hingga 1.000 poin atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan yang disebut sebagai “tahan malu”.

Sementara Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan MJ dijerat pasal 418 KUHP huruf B tentang pencabulan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan untuk korban sesuai laporan ada 1 orang,” ujarnya.

Selain pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian olahraga korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil visum.(*)

SALAM RAMADAN