Minggu, 15 Maret 2026

Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji, KPPAD Batam: Pemberian Izin Panti Harus Lebih Selektif

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Anggota Polsek Bengkong membawa pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap saat ekspos di Mapolsek Bengkong, Kamis (30/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Batam, Abdillah menilai kasus pencabulan di panti asuhan di Bengkong Sadai disebabkan kurangnya pengawasan dan pencegahan pihak panti.

Oleh karena itu, Abdillah meminta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam untuk lebih selektif memberikan izin terhadap panti asuhan.

“Sebenarnya kasus seperti ini hanya bisa mengurangi saja. Caranya dengan mencegah. Maka Dinsos harus lebih selektif memberikan izin kepada panti,” ujarnya, Selasa (5/7) siang.

Abdillah menjelaskan sebelum memberikan izin, Dinsos harus memastikan panti tersebut memenuhi kriteria. Seperti pengasuh, pengawas, dan tenaga pengajar.

“Ini juga menyangkut masalah perizinan. Harus memebuhi syarat dulu, baru diberikan izin,” katanya.

Menurut Abdillah, jika tidak memenuhi syarat, maka lokasi panti asuhan tersebut atau anak di panti sangat berpotensi menjadi korban pencabulan.

“Kasus ini terjadi karena ruang bagi predator anak ini. Izin yang memenuhu syarat ini sangat penting” ungkap.

Abdillah menambahkan kasus pencabulan yang terjadi di panti asuhan sudah kerap terjadi. Oleh karena itu, ia berharap pihak Dinsos kembali mendata dan menutup panti asuhan yang tidak mengantongi izin.

“Yang tidak ada izin, tutup segera,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Leo Putra mengatakan dari pemeriksaan, panti asuhan yang menjadi lokasi pencabulan tak memenuhi standar. Panti ini kurang pengawasan sehingga 10 anak di lokasi tersebut menjadi korban pencabulan.

“Izin panti ini ada. Namun panti ini tidak memenuhi standar dari Kemensos. Standarnya itu seperti harus ada pengasuh, pengawas, dan tenaga pengajar,” ujar Leo, Senin (4/7) siang.

Leo menjelaskan atas kejadian ini, pihaknya juga melakukan pertemuan dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD), pihak kepolisian, serta pemilik panti.

Menurut Leo, dalam pertemuan tersebut, panti asuhan di Bengkong Sadai tersebut akan dibekukan. “Tadi masih pembicaraan. Memang akan dibekukan,” tegasnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

SALAM RAMADAN