Selasa, 17 Maret 2026

Kasus Pencabulan Pelajar Ketahuan Dari Foto di Ponsel

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pencabulan. (jpg)

batampos – BT, seorang pekerja swasta di Batam menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 28 tahun ini didakwa dengan kasus pencabulan karena menyetubuhi pacarnya berinisial AN yang masih pelajar berulang kali.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan BT berawal saat orang tua AN melihat foto di galeri ponsel anaknya. Beberapa foto menjelaskan adegan terlarang atau bak suami istri antara anaknya AN dengan seorang pria bernama BT. Tak terima anaknya yang masih pelajar disetubuhi, orang tua AN pun melaporkan BT ke polisi.

Kemarin, BT menjalani sidang yang beragendakan keterangan saksi. Sidang tersebut berlangsung tertutup dari PN Batam. Sementara, BT berada di tahanan Polsek.

Sementara, kuasa hukum terdakwa yakni Andika Bonaparte Sitorus menjelaskan sidang tersebut beragendakan keterangan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan yakni saksi korban dan orang tua korban.

“Agenda hari ini saksi korban juga,” ujar Andika didampingi rekannya Asruddin dari Andika dan asdin’s Law firm usai sidang, kemarin.

Menurut dia, keterangan dari korban mengakui pencabulan itu terjadi atas dasar suka sama suka. Antara korban dan terdakwa telah menjalin hubungan asmara satu tahun. Mereka pun sudah sering melakukan hubungan terlarang tersebut dari hotel ke hotel lainnya di Batam.

“Korban mengakui jika hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan,” terang Andika.

Dijelaskan Andika, bahwa kliennya sebenarnya mau bertanggungjawab. Namun orang tua AN tetap melaporkan kliennya ke polisi.

“Minggu depan kami berencana menghadirkan saksi meringankan. Karena memang dari awal sampai sekarang terdakwa ini mau bertanggungjawab,” jelasnya lagi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Dedi Simatupang mengatakan terungkapnya kasus pencabulan terhadap korban karena laporan orang tua korban. Mereka tak terima anaknya masih pelajar dicabuli.

Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Dedi. (*)

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN