batampos – HD, pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian emas nasabah PT Pegadaian bertugas menjual hasil curian emas seberat 1,2 kilogram. Pelaku kemudian membagi uang penjualan emas hasil curian tersebut kepada rekannya, RD pengelola agunan PT Pegadaian cabang Mega Legenda Batamkota.
“Pelaku dapat bagian (hasil pencurian). Pelaku masih ngeles (nominal uang yang diterima),” ujar Kanit Tipikor 3 Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Jaya Tarigan, Rabu (23/3) siang.

Jaya menjelaskan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Pemeriksaan mengarah ke lokasi pelaku menjual emas senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
“Masih diperiksa, banyak lupa (pelaku). Jadi pemeriksaan belum selesai,” kata Jaya.
Baca Juga: Bantu Jual Emas Curian Seberat 1,2 Kg, Rekan Pegawai Pegadaian Diciduk Polisi
Jaya menjelaskan, dalam kasus ini, HD menerima emas 1,2 kg dari RD dan bertugas menjualnya. Awalnya, RD melakukan pencurian sebanyak 2 kali dengan rincian 200 gram emas berupa cincin, kalung serta 1 kg emas batang pada Oktober 2020 lalu.
Usai mendapatkan uang, pelaku kabur meninggalkan Batam dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RD kabur melarikan diri ke Padang serta Aceh. Sedangkan HD bersembunyi di Pekanbaru.
“Hubungan antara pelaku ini hanya rekan saja. Tidaka ada hubungan kerja,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap HD, buronan kasus pencurian emas nasabah PT Pegadaian cabang Mega Legenda, Batamkota.
Pria 35 tahun ini menjadi buronan polisi slama 1,5 tahun. HD ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di Pekanbaru, Riau pada Senin (14/3) lalu. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



