Senin, 26 Januari 2026

Kasus Penganiayaan Anak di Sei Beduk, Pelaku Harus Dihukum Maksimal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban penganiayaan terbaring di lemah di Rumah Sakit Camantha Sahidiya, Mukakuning, Kota Batam.

batampos – Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial menyayangkan penganiayaan yang dialami bocah berinisial MSG. Bocah ini dilaporkan dianiaya oleh orangtuanya hingga kepalanya terluka.

“Dari keterangan anak ini kepada perawat, ia dianiaya oleh bapaknya,” ujar Erry.

Erry menjelaskan usai dianiaya, bocah tersebut diantar orangtuanya ke RS Camatha Sahidya, Muka Kuning untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat dirawat, orangtuanya pergi begitu saja,” katanya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Bocah di Seibeduk, Polisi Amankan Orangtua Korban

Erry mengaku pihaknya tengah mengusut kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ia berharap pihak polisi segera mengungkap pelakunya.

“Anak ini korban kejahatan, harus tau siapa pelakunya. Kami juga apresiasi tadi polisi langsung bergerak,” ungkapnya.

Jika terbukti melakukan penganiayaan, kata Erry, orangtua bocah tersebut harus dijatuhi hukum maksimal.

“Orangtua ini yang seharusnya menjaga keselamatan anak. Jadi harus dihukum maksimal,” katanya.

Baca Juga: Polresta Barelang Terima Pengaduan Premanisme di Lingkungan Sekolah

Informasi yang didapatkan, bocah tersebut berdomisili di Simpang Dam, Muka Kuning. Ia mengaku dianiaya menggunakan tangkai sapu di bagian kepala.

“Kami sedang menyelidiki dan meminta keterangan orangtua anak ini,” ujar Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update