
batampos – Kepolisian Sektor Lubukbaja resmi menghentikan penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, terhadap seorang disc jockey (DJ) di First Club, kawasan Lubukbaja, Batam. Penghentian penyidikan dilakukan usai para pihak sepakat menempuh jalur damai Restorative Justice (RJ)
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengungkapkan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar permintaan damai kedua belah pihak yang telah dituangkan dalam surat kesepakatan.
Korban juga telah menandatangani pernyataan bahwa tidak ada tekanan atau intervensi dalam proses perdamaian tersebut.
Baca Juga: Kejari Batam Terima SPDP Kasus Penganiayaan oleh Dua WN Vietnam di First Club
“Permintaan penanganan perkara ini melalui RJ disampaikan oleh korban dan terlapor. Penyidik telah menerima surat perdamaian, kesepakatan, serta pernyataan pemenuhan dari korban,” ujar Iptu Noval, Sabtu (21/6).
Noval menjelaskan, penyidik telah mengikuti jukrah (petunjuk dan arahan) tahun 2021 dalam menangani perkara RJ. Pemeriksaan tambahan dan klarifikasi terhadap para pihak dilakukan secara menyeluruh dan dicatat dalam berita acara.
Selanjutnya, Polsek Lubukbaja mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolresta Barelang untuk memastikan terpenuhinya syarat materil dan formil RJ.
Gelar perkara tersebut menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengawas internal dan eksternal Polri, termasuk dari Propam Polresta Barelang. Hasilnya, disepakati bahwa proses perdamaian dinilai sah secara hukum dan tidak mengandung paksaan.
Baca Juga: Kanit Reskrim: Masih Kami Cari WNA Vietnam, Otak Pengeroyokan DJ First Club Batam
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai penyidik untuk menjamin bahwa jalur RJ yang ditempuh benar-benar adil,” tegas Noval.
Saat ini, Polsek Lubukbaja tengah menyelesaikan administrasi penyidikan untuk merampungkan SP3 secara resmi.
Penyidik juga akan menyampaikan pemberitahuan penghentian perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam serta kepada pelapor dan terlapor.
Karena perkara ini melibatkan dua warga negara Vietnam, pihak kepolisian juga menjalin koordinasi dengan konsulat dan kedutaan besar Vietnam untuk memastikan langkah hukum ini berjalan transparan dan sesuai prosedur internasional.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima kejaksaan, penghentian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
“SP3 adalah ranah kepolisian. Kami hanya menerima laporan perkembangan perkara dari mereka,” ujar Priandi saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, kasus penganiayaan ini sempat menarik perhatian publik karena melibatkan dua WNA dan terjadi di lokasi hiburan malam.
Namun, berkat pendekatan restorative justice, perkara ini berhasil diselesaikan secara damai tanpa harus dilanjutkan ke meja hijau. (*)
Reporter: Aziz Maulana



