Rabu, 7 Januari 2026

Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Korban Dijanjikan Gaji Rp 13 Juta sebagai Operator Judi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Senin (7/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Fakta kasus pengiriman pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam ke Kamboja terus terungkap. DS, pelaku pengiriman PMI ilegal ke Kamboja bekerjasama dengan keluarganya berinisial Z. Dalam pengiriman tersebut, DS menerima upah Rp 300 ribu setiap orangnya.

“Z ini keluarga pelaku yang ada di Kamboja. DS ini yang mengurus korban di Batam dan menampung di rumahnya,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin di Mapolsek Batam Kota, Senin (16/6).

Zaenal menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya PMI ilegal di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota. Dari lokasi, polisi mengamankan pelaku dan dua orang korban, HZA, 26, dan Z, 28.

Baca Juga: Gunakan Jasa Ojol, Pelaku Penipuan Berhasil Bobol HP Warga Batam

“Korban dari Jambi dan dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online dengan gaji Rp13 juta per bulan,” katanya.

Dari pengakuan DS, ia baru pertama kali mengurus PMI ilegal. Hal tersebut ia lakukan untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku bekerja sebagai manager tempat hiburan. Karena permintaan keluarganya itu, ia lakukan,” ungkap Zaenal.

Dengan adanya kasus ini, Zaenal mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur bekerja di luar negeri secara ilegal. Sebab, hal tersebut dapat mengancam keselamatan para PMI.

“Jangan bekerja secara ilegal karena sangat membahayakan,” tutupnya.

Baca Juga: 2 Penjambret yang Beraksi di Batam Ternyata Baru Keluar Penjara

Atas perbuatannya AN dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak dikirim ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS, 28, yang diduga berperan sebagai perantara pengiriman PMI tujuan Kamboja. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update