
batampos – Kasus penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol di Batam yang melibatkan Andika dan Toman telah berkekuatan tetap atau inkrah. Terdakwa Andika divonis 3,5 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara untuk Toman.
Bahkan dalam vonis, majelis hakim juga memutuskan barang bukti minuman berakohol satu kontainer dirampas untuk negara. Meski perkara sudah inkrah sejak bulan November, tetapi barang bukti mikol belum dieksekusi.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan terkait eksekusi mikol pihaknya tengah minta petunjuk kepada pimpinan dalam hal ini Kejaksaan Agung.
“Untuk proses eksekusi kami minta petunjuk pimpinan,” ujar Tiyan.
Baca Juga: Tusuk Pelajar, Buruh Bangunan Divonis 3 Tahun Penjara
Menurut Tiyan, sesuai putusan pengadilan barang bukti satu kontainer mikor dirampas untuk negara. Dalam artian, proses eksekusi bisa dilakukan dengan dilelang, dimusnahkan, dan lainnya.
“Nah mengenai ini, kami minta petunjuk pimpinan, apakah nanti akan dilelang atau dimusnahkan,” tegas Tiyan.
Saat ini, lanjut Tiyan, barang bukti masih dititip di BC Batam. Barang bukti nantinya akan diambil apabila sudah akan dieksekusi.“Barang bukti masih kami titip,” sebutnya.
Diketahui, Andika, terdakwa perkara penyelundupan mikol divonis 3 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Andika, yang merupakan salah satu pengusaha di Batam ini juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar, karena terbukti bersalah dalam undang-undang Kepabeanan.
Sedangkan Toman, juga dinyatakan bersalah sebagaimana tuntutan jaksa. Atas kesimpulan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Toman dengan 1 tahun dan 6 bulan.
Sementara untuk barang bukti satu kontainer minuman berakohol dengan merek Rio-Rio, makalan dan lainnya dirampas untuk negara.
Baca Juga: Layanan Medis RSUD Embung Fatimah Tetap Normal Selama Ramadhan
Diketahui, mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.
Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batuaji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam, Andika
Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan BC pada awal Februari 2024. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.
Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)
Reporter: Yashinta



