Jumat, 16 Januari 2026

Kasus Penyiksaan ART di Sukajadi, Korban Tolak Damai dan Siap Berikan Kesaksian

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART). Foto. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos– Pengadilan Negeri (PN) Batam, kembali menggelar sidang perkara dugaan penganiayaan berat yang dialami seorang ART bernama Intan Tuwa Negu, Kamis (6/11).

Dua perempuan, Roslina dan Merliyati kini menjadi terdakwa atas dugaan penyiksaan yang terjadi di rumah Roslina di kawasan Sukajadi.

Agenda sidang kali ini menghadirkan kesaksian korban yang masih dalam masa pemulihan.

Sebelum persidangan dimulai, Kuasa hukum korban, Dominikus mengatakan Intan datang ke persidangan dengan kondisi fisik masih terdapat bekas luka lebam di wajah.

“Kesaksian klien kami menjadi kunci dalam mengungkap kekerasan yang dialaminya. Luka di tubuhnya belum sembuh sepenuhnya, dan secara psikis ia masih trauma,” ujar Dominikus.

BACA JUGAPenyiksaan ART di Batam: Berkas Lengkap, Polisi Segera Tahap II

Menurutnya, pihak terdakwa sempat berupaya melakukan pendekatan damai kepada keluarga korban dengan iming-iming uang dan sebidang tanah di kampung halaman.

“Namun, keluarga menolak. Semua proses diserahkan kepada kami dan Romo Pascal yang selama ini mendampingi korban. Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi persoalan kemanusiaan,” katadia .

Dominikus juga menyinggung bahwa dalam berkas dakwaan belum tercantum seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban.

“Termasuk dugaan korban dipaksa makan kotoran hewan dan minum air kloset. Meski tidak masuk dalam dakwaan, hal itu akan muncul dalam kesaksian di persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kliennya juga belum menerima gaji selama bekerja di rumah terdakwa Roslina.

“Soal upah yang tidak dibayar juga akan kami sampaikan di sidang. Semua keterangan korban disampaikan berdasarkan fakta yang dialaminya,” kata Dominikus.

Dalam surat dakwaan, kekerasan terhadap Intan disebut terjadi sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Korban kerap menjadi sasaran amarah majikannya hanya karena alasan sepele.
Ia dipukul, dijambak, bahkan diinjak saat bersujud.

Tak berhenti di situ, Roslina juga disebut menggunakan benda-benda rumah tangga untuk menyiksa korban, seperti tongkat serok dan raket listrik yang ditempelkan ke wajah hingga menyebabkan luka bakar.

Korban juga dipaksa membuat video pengakuan dan menulis buku berisi “pengakuan kesalahan” setiap kali dianggap bersalah.

Puncak kekerasan terjadi pada 10 Juni 2025 ketika Roslina menonjok mata korban dan membenturkan kepala korban ke dinding.

Dua minggu kemudian, 21 Juni 2025 terdakwa Merliyati turut menyetrum wajah korban hingga melepuh.

Hasil visum et repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 menyebut korban mengalami luka memar hampir di seluruh tubuh, luka robek di bibir, dan luka bakar di wajah.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Reporter: Azis

Update