
batampos – Desakan publik agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Sukajadi kembali menguat.
Ketua Komunitas Keluarga Peduli Penyintas Migran Perempuan (KKPPMP) Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal kebijaksanaan majelis hakim sangat dinantikan oleh pihak korban Intan.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Roslina—selaku majikan—dengan pidana 10 tahun penjara sementara Merliyati sepupu korban—dituntut 7 tahun penjara atas tindakan penyiksaan berkepanjangan terhadap Intan, PRT yang bekerja di kediaman terdakwa.
Romo Paschal menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kekerasan fisik, melainkan kejahatan yang menghancurkan martabat dan masa depan korban.
“Kita berharap putusan hakim lebih tinggi, karena kejahatannya sudah sangat terbuka lebar. Apalagi Roslina tidak menunjukkan pengakuan. Bahkan setelah ada video yang beredar, dia masih menyangkal. Itu hal yang sangat memberatkan,”ujarnya, Selasa (2/12).
Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Gembong Narkoba Dewi Astutik di Kamboja
Menurutnya, kekerasan yang dilakukan selama berbulan-bulan telah menyebabkan penderitaan fisik, psikis bahkan masa depan korban.
“Ini kejahatan tidak manusiawi. Sepanjang satu tahun korban mengalami kekerasan maksimum. Penghancuran psikologis Intan juga luar biasa,”tambahnya.
Romo Paschal juga menyoroti tentang permintaan maaf dari terdakwa.
“Permintaan maaf itu harus dilihat dari ketulusan. Apakah sungguh menyesali perbuatan, atau hanya ingin menyelamatkan diri dari jeratan hukum. Yang selama ini muncul menurut kami sangat absurd, hanya akal-akalan,”katanya.
Ia menegaskan hingga sidang pemeriksaan terdakwa terakhir, Roslina tetap tidak mengakui perbuatannya.
Secara yuridis, Romo Paschal menilai Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang digunakan dalam dakwaan sudah tepat.
“Pasal KDRT untuk penganiayaan berat maksimal 10 tahun, kecuali jika mengakibatkan kematian dapat 15 tahun. Batas antara 10 dan 15 tahun ini kembali ke kebijakan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan,”ucapnya.
Di ruang sidang, JPU Aditya menegaskan tidak ada alasan meringankan bagi terdakwa utama, Roslina.
“Terdakwa berbelit, tidak mengakui perbuatannya, korban mengalami trauma dan luka berat, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan korban tidak memaafkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat 1 KUHP) serta turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP)
Untuk terdakwa Merliyati jaksa mencatat beberapa hal meringankan seperti mengakui perbuatan, menyesal, dan memperoleh maaf dari korban. Namun demikian, perbuatannya tetap dinilai berat karena menyebabkan penderitaan fisik dan psikis serta menimbulkan keresahan masyarakat.
Sidang dengan agenda putusan dijadwalkan menjadi momen penting bagi penegakan keadilan bagi penyintas kekerasan domestik di Batam. (*)
Reporter: Azis Maulana



