Minggu, 18 Januari 2026

Kasus Pertama Belum Disidangkan, Kapal MT Federal II Telan Korban Jiwa Lagi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban ledakan kapal tanker Federal II milik PT ASL Shipyard saat dievakuasi, Rabu (15/10).

batampos – Tragedi maut kembali terjadi di kawasan industri galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam. Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani proses perbaikan kembali meledak pada Rabu (15/10) dinihari menewaskan 10 pekerja dan melukai 18 orang lainnya.

Ironisnya, insiden ini terjadi hanya berselang empat bulansetelah ledakan pertama di kapal yang sama Juni lalu, yang juga menewaskan empat pekerja subkontraktor akibat terkena semburan api dan ledakan di bagian lambung kapal.

Peristiwa nahas terbaru ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, sejumlah pekerja tengah melakukan pengerjaan di bagian lambung kapal.

Tiba-tiba terdengar dentuman keras disertai semburan api besar yang menyebabkan banyak pekerja terjebak di ruang kerja.

Baca Juga: Dua Korban Meninggal Akibat Kebakaran MT Federal II Ada di RSUD Embung Fatimah, Ini Identitasnya

Sebelumnya, dalam kasus ledakan pertama pada Juni lalu, penyelidikan telah menetapkan dua tersangka berinisial A dan F yang merupakan penanggung jawab Health, Safety, and Environment (HSE) perusahaan. Keduanya dianggap lalai hingga menyebabkan kebakaran dan menewaskan empat pekerja. Namun hingga kini, proses hukum terhadap keduanya belum juga disidangkan.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus menjelaskan bahwa berkas perkara masih diteliti oleh jaksa setelah sempat dikembalikan.

“Pelimpahan berkas dilakukan tanggal 19 September, kemudian dikembalikan pada 10 Oktober kemarin. Sekarang masih diteliti oleh jaksa. Untuk kedua tersangka, sudah diajukan perpanjangan penahanan oleh kepolisian,” jelas Priandi.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin membenarkan bahwa masa penahanan kedua tersangka kini ditangguhkan.

“Benar, berkas dikembalikan. Karena masa penahanan hampir habis, maka kita tangguhkan sementara. Namun proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya.

Setelah insiden pertama, MT Federal II sempat dinyatakan sebagai barang bukti (TKP) dan seluruh kegiatan perbaikan dihentikan. Namun belakangan, pengerjaan kapal kembali dilakukan oleh pihak perusahaan setelah kepolisian menyelesaikan olah TKP dan penyelidikan.

Baca Juga: Usai Ledakan Maut, Galangan PT ASL Shipyard Masih Berdenyut Aktivitas

Kombes Zaenal menegaskan bahwa pembukaan kembali akses kapal dilakukan karena status quo telah dicabut.

“Terkait kapal, sebelumnya diminta untuk dihentikan selama penyelidikan. Setelah olah TKP selesai, statusnya tidak lagi status quo,” jelasnya.

Hingga Rabu sore, tim gabungan dari Polda Kepri, Polresta Barelang dan instansi terkait masih melakukan evakuasi dan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi belum dapat memberikan kesimpulan mengenai penyebab pasti ledakan kedua ini.

Ledakan di kapal MT Federal II kini menjadi sorotan publik mengingat peristiwa serupa terjadi dua kali di kapal yang sama. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

Update