Senin, 26 Januari 2026

Kasus PRT Disiksa Belum P21, Jaksa Kembalikan Berkas, Publik Tunggu Kepastian Hukum

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Proses hukum kasus penyiksaan terhadap Intan Tuwa Negu, pekerja rumah tangga (PRT) asal NTT, masih menggantung. Kejari Batam mengembalikan berkas perkara tersangka Roslina dan Merliyati Louru Peda karena belum lengkap.

“Berkas kami kembalikan 21 Agustus. Masih ada kekurangan formil dan materil,” kata Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Rabu (27/8). Ia menegaskan, kekurangan itu bukan sekadar administratif. “Agar jaksa tidak terkendala di persidangan,” ujarnya.

Jaksa memberi waktu 30 hari bagi penyidik Polresta Barelang untuk melengkapi petunjuk. Jika 60 hari tak juga dilimpahkan, SPDP bisa dikembalikan.

Baca Juga: Perkit Kepri Kutuk Penyiksaan ART di Batam: Ini Bukan Soal Asal-usul, Tapi Kemanusiaan

Roslina dan Merliyati dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHP. Jika berkas lengkap (P-21), keduanya segera diadili.

Kasus ini mencuat usai foto Intan viral di media sosial akhir Juni. Ia mengaku disiksa sejak Desember 2024. Penderitaannya makin menjadi sejak Mei 2025, saat Merliyati ikut menganiaya.

Pemicunya sepele: lupa tutup kandang anjing, ketiduran, atau lambat buang sampah. Tapi siksaan yang diterima kejam: dipukul, ditendang hingga kemaluan, disiram air pel, ditempeli kotoran hewan, dipaksa makan nasi basi, tidur di kamar mandi, hingga dihina tiap hari.

Rumah selalu terkunci. Intan hidup bak tawanan. Ponselnya disita, tiap geraknya diawasi CCTV, dan diancam jika melawan.

Visum dokter RS Elisabeth Batam memperkuat pengakuannya. Intan menderita luka memar, robekan bibir, anemia, dan trauma. “Korban tidak layak bekerja,” tulis hasil visum 23 Juni 2025.

Kasus Intan menambah daftar panjang kekerasan terhadap pekerja domestik yang kerap luput dari perhatian publik. Kejari Batam menegaskan, pengembalian berkas bukan berarti melemahkan perkara, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas.

“Kasus ini alarm keras. Ruang privat sering kali menjadi ruang paling gelap bagi kekerasan,” kata Priandi.

Kini, publik menunggu langkah penyidik melengkapi berkas agar perkara ini segera masuk ke meja hijau. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update