
batampos – Kasus dugaan pembobolan rekening milik salah satu perusahaan di Batam yang menyebabkan kerugian hingga Rp4,38 miliar terus didalami penyidik. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kini menelusuri kemungkinan penggunaan modus phishing dalam aksi kejahatan siber tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh. Penyidik juga akan memeriksa pihak perbankan terkait guna menelusuri mekanisme transaksi yang terjadi.
“Nanti pihak dari CIMB juga akan datang ke sini untuk kami mintai keterangan. Bahkan pimpinan dari pusat disebut akan datang langsung dari Jakarta,” ujar Silvester, kemarin.
Ia menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima polisi, total kerugian yang dialami korban lebih dari Rp4 miliar. Namun penyidik masih memastikan detail transaksi serta aliran dana yang keluar dari rekening perusahaan tersebut.
Baca Juga: KM Kelud dan KM Ngapulu Layani Angkutan Lebaran, Tiket Masih Tersedia
Menurut Silvester, salah satu modus yang sedang didalami adalah phishing, yakni kejahatan siber dengan membuat situs palsu yang menyerupai layanan perbankan resmi.
“Biasanya modusnya phishing. Misalnya seseorang ingin melakukan transaksi melalui internet banking. Ternyata ada pihak yang membuat website yang tampilannya sama dengan layanan resmi, seperti internet banking bank tertentu,” jelasnya.
Dalam situasi tersebut, kata dia, korban yang tidak menyadari perbedaan situs akan memasukkan username dan password ke halaman palsu tersebut. Data tersebut kemudian bisa digunakan pelaku untuk mengakses rekening korban.
“Begitu korban memasukkan password di situs yang ternyata palsu, data itu bisa diambil oleh pelaku. Dari situ mereka bisa mengakses rekening korban,” tambahnya.
Meski demikian, Silvester menegaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan modus yang digunakan dalam kasus tersebut. Hingga kini penyidik juga masih mendalami apakah kejadian serupa pernah dilaporkan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat dana perusahaan milik pengusaha berinisial IWC (59) yang tersimpan di rekening Bank CIMB Niaga mendadak berkurang drastis. Manajemen perusahaan mengaku tidak pernah melakukan transaksi maupun memberikan persetujuan atas pemindahan dana tersebut.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kepri. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/22/II/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 13 Februari 2026 pukul 17.08 WIB.
Dalam laporan tersebut, dana perusahaan diduga ditransfer ke sejumlah rekening yang tidak dikenali oleh pihak korban maupun manajemen perusahaan. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(*)



