Senin, 6 April 2026

Kasus Sabu 107 Kg Segera Diadili di PN Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pemusnahan barang bukti 107,444 kilogram narkotika jenis sabu oleh Satuan Narkoba Polresta Barelang bersama instansi terkait di Mapolresta Barelang, Rabu (6/10/2021) lalu. F. Humas Polresta untuk Batam Pos

batampos – Kasus Penyelundupan 107 kilogram sabu dalam waktu dekat akan disidang di Pengadilan Negeri Batam. Hal itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan lengkap berkas perkara ke penyidik polisi.

Kasi Intel Kejari Batam Wahyu mengatakan, JPU telah selesai meneliti berkas perkara sehingga menyatakan P21 (lengkap). Karena sudah lengkap, maka proses tahap 2 akan dilakukan pada hari ini Rabu (5/1). Dimana penyidik polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam.

“Perkara narkotika 100 kilogram lebih sudah P21, besok (hari ini, red) tahap 2,” ujar Wahyu.

Selanjutnya penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) ke pihak kejaksaan. Setelah menerima pelimpahan berkas tahap 2, kata dia, kewenangan penahanan secara otomatis akan beralih dari penyidik polisi ke pihak Kejari Batam.

“Dalam tahap 2, Kejaksaan akan menerima berkas perkara, para tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan di daftarkan ke Pengadilan untuk naik ke persidangan,” kata Wahyu.

Usai proses tahap, maka perkara akan dilimpah ke pengadilan. Tentunya setelah JPU melengkapi proses administrasi.

“Setelah tahap 2, nanti ada melengkapi proses administrasi untuk kemudian dilimpah ke pengadilan,” imbuh Wahyu.

Diketahui, kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu, satu unit kapal yacht dan 5 tersangka berinisial RH, A , EAH, ROS dan H di perairan Pulau Putri Batam.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa menetapkam satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB.

Penyelundupan ratusan Kg sabu oleh jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat.

107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga kotor sebesar Rp 128 Miliar, ke-5 pelaku dijerat dengan Pasal 142 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 115 Ayat 2, dengan ancaman mati. (*)

Reporter : Yashinta

UPDATE