Minggu, 8 Maret 2026

Kasus Sabu Hampir 2 Ton, Warga Thailand Dihukum Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Weerapat (kiri) Teerapong (kanan) mendengarkan putusan saat sidang di PN Batam, Jumat (6/3). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman berat terhadap dua warga negara Thailand dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang sempat menyita perhatian publik. Majelis hakim yang dipimpin Tiwik memvonis terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup, sementara terdakwa Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, Jumat (6/3).

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat, 6 Maret 2026. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Weerapat terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Baca Juga: Kasus Pembacokan Korlap SPPG Sei Pelenggut, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa

Hakim menilai tidak terdapat hal yang meringankan bagi Weerapat. Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir dua ton dan berpotensi merusak generasi bangsa apabila beredar di masyarakat.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada terdakwa Teerapong Lekpradube. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Teerapong terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradube dengan pidana penjara selama 17 tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Tiwik.

Majelis hakim menyatakan jumlah barang bukti sabu yang sangat besar menjadi hal yang memberatkan. Adapun yang meringankan, Teerapong dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Usai sidang, Teerapong sempat menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut. Saat digiring menuju ruang tahanan, ia mengatakan vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.

“Not fair. Seharusnya hukuman saya sama dengan Fandi, ABK kapal Sea Dragon yang divonis lima tahun,” kata Teerapong. Ia mengaku tidak mengetahui isi kardus yang diangkut di kapal tersebut.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Jefri, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut dia, vonis terhadap kliennya, terutama Weerapat, belum mencerminkan rasa keadilan.

Baca Juga: Perusahaan Dilarang PHK Karyawan Berkaitan Kondisi Pribadi

Jefri menilai fakta persidangan menunjukkan Weerapat tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut merupakan sabu. Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari kapten kapal, muatan tersebut disebut sebagai uang dan emas.

Ia juga menjelaskan adanya temuan uang yang telah dilaminasi yang disebut sebagai mata uang Myanmar. Menurut Jefri, Weerapat sempat menanyakan hal itu kepada seseorang bernama Tanzen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tanzen hanya mengatakan itu barang dan meminta agar langsung dimuat. Werapat juga diminta mengurus bagian mesin kapal,” kata Jefri.

Karena itu, ia menilai hukuman penjara seumur hidup terhadap kliennya tidak sebanding dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Jefri juga menilai peran Teerapong dalam perkara tersebut sangat terbatas. Menurut dia, Teerapong hanya menjalankan perintah chief officer untuk memindahkan 67 kardus ke atas kapal.

“Perannya tidak berbeda dengan Fandi, yang sebelumnya divonis lima tahun,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim tersebut. Jaksa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

ReporterAzis Maulana

SALAM RAMADAN